Ingat, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Pagi Ini

Ingat, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Pagi Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pekan ini mulai, Senin (13/7/2026) hingga Jumat (17/7/2026).

Dengan berlakunya kembali sistem ganjil genap, pengguna kendaraan pribadi diimbau memastikan angka terakhir pelat nomor sesuai dengan tanggal kalender sebelum melintas di ruas jalan yang menjadi lokasi penerapan aturan tersebut.

Seperti biasa, ganjil genap diterapkan dalam dua sesi setiap hari. Sesi pagi berlangsung pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam diberlakukan mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Pengendara yang melanggar ketentuan tetap akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000.

Ilustrasi ganjil genap di Jakarta.
Ilustrasi ganjil genap di Jakarta.

Berikut daftar 25 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (mulai Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Panjaitan
  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat (mulai Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang