Imigrasi Bongkar Dugaan Kawin Pesanan ke Tiongkok, 3 WN Asing Dideportasi

Imigrasi Bongkar Dugaan Kawin Pesanan ke Tiongkok, 3 WN Asing Dideportasi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengungkap dugaan praktik kawin pesanan yang melibatkan perempuan Indonesia dengan pria asal Tiongkok .

Dalam kasus ini, tiga warga negara (WN) Tiongkok berinisial CS, FG, dan CX dideportasi ke negara asalnya.

"Tiga orang laki-laki WN Tiongkok dideportasi melalui penerbangan rute Jakarta (CGK)-Guangzhou (CAN)," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).

Galih mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap permohonan paspor baru yang diajukan seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026.

Saat itu, FNR mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Namun, setelah didalami, petugas menemukan tujuan sebenarnya adalah berangkat ke Tiongkok untuk menikah dengan seorang pria setempat melalui perantara WNI berinisial AN.

"Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) hingga berhasil mengidentifikasi CS alias 'Paman' sebagai koordinator jaringan," kata Galih.

CS kemudian ditangkap di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026 sesaat sebelum meninggalkan Indonesia.

Lima hari kemudian, Tim Inteldakim menggelar operasi di sebuah apartemen di Tangerang. Dari lokasi itu, petugas menangkap dua WN Tiongkok lainnya, yakni FG dan CX, serta menemukan tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban kawin pesanan.

"SA dan PO telah lebih dulu dicoba diberangkatkan ke Tiongkok namun gagal karena ketidaksesuaian visa yang dimiliki oleh korban," jelas Galih.

Menurut hasil penyelidikan, para perempuan tersebut dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik jika bersedia menikah dengan pria asal Tiongkok.

Setiap calon suami disebut membayar sekitar 60.000 Renminbi (RMB) atau sekitar Rp 150 juta kepada jaringan pelaku. Dari jumlah itu, sekitar 20.000 RMB atau setara Rp 50 juta diberikan kepada keluarga perempuan sebagai mahar.

Sementara sisanya digunakan untuk mengurus dokumen perjalanan, visa, surat keterangan belum menikah, akomodasi, hingga biaya keberangkatan.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan keimigrasian, serta dapat merugikan masyarakat. Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi hadir untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia," kata Galih.

Selain dideportasi, ketiga WN Tiongkok tersebut juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.

Imigrasi Soekarno-Hatta masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat untuk mengungkap jaringan praktik kawin pesanan lintas negara tersebut secara menyeluruh.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.