BIMA, KOMPAS.com - Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendeportasi seorang bayi berusia satu tahun karena pelanggaran izin tinggal di Indonesia.
Bayi tersebut tercatat lahir di Selangor, Malaysia. Dia merupakan buah hati dari pasangan suami istri asal Indonesia dan Malaysia.
"Deportasi bersangkutan dilakukan pada tanggal 8/7/2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali," Kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo saat dikonfirmasi, Sabtu (11/7/2026).
Joko Widodo menjelaskan, kasus ini bermula saat orangtua bayi datang untuk mengajukan pergantian paspor ke Kantor Imigrasi Bima.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen serta pendalaman informasi, kemudian terungkap adanya pelanggaran keimigrasian.
Bayi itu ternyata menggunakan paspor Malaysia, dan menetap di Indonesia melebihi masa izin tinggal selama sekitar tujuh bulan.
"Imigrasi juga menemukan bahwa orangtua belum mengurus dokumen kewarganegaraan Indonesia maupun affidavit," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, bayi ini dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karenanya, bayi tersebut harus dideportasi ke negara asalnya Malaysia.
"Selain melakukan penegakan hukum keimigrasian, kami juga terus mengedukasi masyarakat, khususnya pasangan perkawinan campuran, agar memahami hak dan kewajiban keimigrasian sehingga permasalahan serupa dapat dicegah," kata Joko.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang