LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com – Guru SDN 8 Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial RP mengakui sempat memukul siswanya menggunakan mistar karena tidak hafal perkalian.
RP mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (15/7/2026) pagi sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
Menurut dia, sebelumnya para siswa kelas VI telah diminta untuk mempelajarinya di rumah.
"Murid tersebut tidak hafal perkalian," ujar RP, Kamis (16/7/2026), dilansir dari Sripoku.
Ia menjelaskan, sejak pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), dirinya telah mengingatkan seluruh siswa, khususnya kelas VI, agar mempersiapkan diri menghadapi berbagai ujian, termasuk Tes Kompetensi Akademik (TKA).
RP uga meminta siswa yang belum lancar membaca maupun belum hafal perkalian agar kembali belajar di rumah.
"Awalnya pada saat MPLS saya sudah menyampaikan kepada anak-anak bahwa tantangan kelas VI cukup berat. Saya minta yang belum hafal perkalian dan belum lancar membaca untuk belajar lagi di rumah," terangnya.
RP mengungkapkan, rencana menguji hafalan perkalian sebenarnya dijadwalkan pada Senin (13/7/2026) dan Selasa (14/7/2026). Namun kegiatan tersebut tertunda karena adanya monitoring dari MGMP Palembang.
"Karena Senin dan Selasa ada monitoring dari MGMP Palembang, baru terlaksana pada Rabu pagi setelah bel masuk berbunyi," tukasnya.
Respons Kepala Sekolah
Kepala SDN 8 Lubuklinggau, Rusmani, mengaku sangat menyayangkan insiden tersebut terjadi di sekolah yang dipimpinnya.
"Saya sangat menyayangkan kejadian ini dan tidak menginginkan hal seperti ini terjadi di sekolah," katanya.
Rusmani mengatakan pihak sekolah telah berupaya menjalin komunikasi dengan keluarga korban pada malam hari usai kejadian.
Namun, saat itu orangtua siswa sedang berada di Polres Lubuklinggau untuk membuat laporan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan RP.
"Kami sempat menunggu hingga pukul 23.00 WIB untuk bertemu pihak korban, tetapi mereka masih berada di Polres Lubuklinggau sehingga kami memutuskan pulang terlebih dahulu," tandasnya.
Di sisi lain, kini pihaknya juga telah melarang RP mengajar dan mengistirahatkan sementara sampai kasus yang dialaminya selesai.