MATARAM, KOMPAS.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menyayangkan insiden kebakaran santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW di Lombok Tengah tidak segera dilaporkan.
"Kalau kita sudah memutuskan untuk membuat sekolah bersama, maka kita harus siap bertanggung jawab terhadap semua hal yang terjadi di sekolah itu," kata Iqbal.
Menurutnya, jika terjadi hal seperti ini, sebagai bentuk tanggung jawab, harus ditangani dan dilaporkan segera.
"Jangan justru disembunyikan informasi ini karena itu melanggar hak anak itu untuk mendapatkan perawatan, hak anak untuk mendapatkan treatment yang tepat gitu, dan inikan soal masa depan mereka," kata Iqbal.
Iqbal menegaskan, anak yang menjadi korban kecelakaan atau korban dari peristiwa tertentu, harus segera mendapatkan treatment atau pertolongan.
"Ini bukan mau damai atau tidak damai, ini soal anak menjadi korban kecelakaan korban dari peristiwa dan harus segera mendapatkan treatment atau pertolongan itu masalahnya," kata Iqbal.
Gubernur Iqbal mengingatkan, kejadian serupa tidak boleh lagi terjadi di NTB.
"Anak ini menjadi korban dua kali, sudah anak kena kebakaran itu korban juga sekolahnya telantar. Jadi ini seperti sudah jatuh tertimpa tangga pula ini tidak boleh terjadi lagi di manapun di NTB ini," kata Iqbal.
Saat ini, Pemprov NTB melalui RSUD NTB telah menggratiskan semua biaya perawatan santri yang menjadi korban.
Diberitakan sebelumnya, insiden kebakaran pondok pesantren yang terjadi pada Desember 2025 menyebabkan tiga santri mengalami luka bakar berat hingga satu di antaranya meninggal dunia.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan santri korban kebakaran viral di media sosial sekitar bulan Juni 2026 lalu.
Saat ini, polisi telah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus itu, yaitu MR yang merupakan santri senior dan AM selaku pemimpin pondok pesantren.
Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat 1 KUHP jo Pasal 474 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal ini mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia dan luka berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang