Kejagung Angkat Bicara soal Rumah Febrie di Sentul Tak Masuk LHKPN

Kejagung Angkat Bicara soal Rumah Febrie di Sentul Tak Masuk LHKPN

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons temuan rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyampaian LHKPN merupakan tanggung jawab masing-masing pejabat kepada KPK. Karena itu, ia mengaku tidak mengetahui, apakah rumah di Sentul yang belakangan digeledah penyidik, memang tidak dilaporkan dalam dokumen tersebut.

"Pertama saya tidak tahu, LHKPN kan sifatnya pribadi melaporkan kepada KPK. Kita hanya mendata bahwa yang bersangkutan sudah bukti melaporkan, itu saja," ujar Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Anang, Kejagung hanya melakukan pendataan administratif terkait kepatuhan jaksa dalam menyampaikan LHKPN, bukan memverifikasi isi atau pun rincian aset yang dilaporkan.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merupakan miliknya.

Namun, rumah tersebut tidak tercantum dalam LHKPN yang disampaikan Febrie kepada KPK pada 7 Maret 2026. Dalam laporan itu, Febrie hanya mencantumkan lima bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.

Dalam penggeledahan di rumah Sentul tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp476 miliar serta emas batangan dengan total berat 74 kilogram.