JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur mengungkapkan, oknum Satpol PP berinisial GS yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Rumah Belajar Merah Putih, Cilincing, Jakarta Utara, ternyata pernah melakukan pelanggaran.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Muhammadong, menjelaskan, GS sebelumnya telah dijatuhi sanksi disiplin atas pelanggaran yang pernah dilakukannya.
"Untuk diketahui yang bersangkutan adalah staf di PPNS dan Operasi Satpol Jaktim selama ini sudah kena hukuman disiplin berupa pemberhentian gaji," ucap Muhammadong saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/7/2026).
Ia menambahkan, GS kini masih menjalani pemeriksaan terkait dugaan pungli yang terjadi di Rumah Belajar Merah Putih.
"Hari ini sedang rapat tim pemeriksaan yang sudah dibentuk Kasatpol DKI, untuk penjatuhan sanksi yang berat. Jadi kita tunggu saja rekomendasi tim yang jelas secepatnya karena ini atensi dari pak Gubernur," katanya.
Sebelummya diberitakan, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, dugaan pungli itu terjadi pada Senin (6/7/2026).
Saat itu, GS datang ke Rumah Belajar Merah Putih dan mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara.
Menurut Satriadi, GS mempertanyakan perizinan kegiatan belajar di lokasi. Setelah itu, ia diduga meminta uang sebesar Rp 300.000. Namun, pengurus rumah belajar hanya memberikan Rp 150.000.
"Yang bersangkutan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar termasuk perizinan lainnya," ujar Satriadi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui WhatsApp, Sabtu (11/7/2026).
Hasil penelusuran Satpol PP DKI Jakarta menunjukkan Givson bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara seperti yang diakuinya.
Ia merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli pada Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.
"Secara tegas kami sampaikan bahwa pelaku bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara," kata Satriadi.
Saat ini, GS telah menjalani pemeriksaan di Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli tersebut.
Menurut Satriadi, pemeriksaan dilakukan berdasarkan pengaduan warga sekaligus dugaan pelanggaran disiplin pegawai.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa atas dugaan pungli berdasarkan pengaduan warga dan juga dugaan pelanggaran disiplin pegawai. Terhadap yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat," kata Satriadi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.