- Kortastipidkor Polri menetapkan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU pada Jumat, 10 Juli 2026 malam.
- Penyidikan gabungan menyelidiki dugaan korupsi terkait penangan perkara pengadaan batu bara PT PLN, perkara PT Asabri, dan utang PT CBS kepada KNI.
- Polri menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai berbagai mata uang dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Suara.com - Polda Metro Jaya belum mengumumkan tersangka dalam penyidikan gabungan tiga perkara dugaan korupsi yang kini tengah diusut bersama Kortastipidkor Polri. Penyidik masih mendalami seluruh alat bukti agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pengumuman tersangka akan dilakukan setelah proses pendalaman selesai.
"Kami akan menyampaikan untuk tersangka di dalam perkara ini di tahap berikutnya. Saat sekarang teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman. Kita sama-sama menghormati, memberi ruang kepada teman-teman penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026) malam.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah tingginya perhatian publik terhadap penyidikan gabungan yang telah mengungkap barang bukti bernilai fantastis dari sejumlah lokasi penggeledahan.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri memamerkan hasil sitaan berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, yang diperoleh dari penggeledahan dalam tiga perkara dugaan korupsi.
Tiga perkara yang sedang diusut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera, dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).
Penggeledahan dilakukan di sedikitnya 13 lokasi, termasuk kantor PT CBS di Tangerang, Cafe de'CLAN dan money changer di kawasan Cipete, apartemen di Pacific Place, hingga sebuah rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari rumah di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang setelah dikonversi diperkirakan bernilai Rp476 miliar.
Sementara dari Cafe de'CLAN di Cipete, polisi juga mengamankan dokumen, telepon genggam, dan uang tunai senilai sekitar Rp60 miliar, sedangkan dari sebuah money changer di kawasan yang sama disita mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.
Rumah di Sentul belakangan diakui sebagai milik pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Namun, Febrie belum bersedia menjelaskan siapa pemilik 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di rumah tersebut.
Ia hanya menyatakan seluruh barang yang disita memiliki pemilik dan berkaitan dengan sejumlah aktivitas yang akan dijelaskan melalui mekanisme hukum.
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sebuah bingkai berisi foto keluarga yang hingga kini masih didalami keterkaitannya dengan perkara.
Seluruh barang bukti tersebut masih ditelusuri penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, perkara PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.