PATI, KOMPAS.com - Anggaran belanja pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pada APBD 2026 masih menjadi komponen terbesar dibandingkan pos belanja lainnya.
Nilainya mencapai Rp1,346 triliun atau sekitar 47 persen dari total belanja daerah, lebih tinggi daripada anggaran pembangunan yang masuk dalam pos belanja barang dan jasa.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), total belanja daerah Kabupaten Pati tahun 2026 dianggarkan sebesar Rp 2,867 triliun.
Hingga 26 Juni 2026, realisasi belanja telah mencapai Rp 1,031 triliun.
Dari total anggaran tersebut, belanja pegawai menjadi pos dengan pagu terbesar.
Alokasi sebesar Rp 1,346 triliun itu mencakup pembayaran gaji, berbagai tunjangan, hingga uang makan aparatur sipil negara (ASN). Sampai akhir Juni, realisasinya telah mencapai Rp 656,87 miliar.
Sebagai perbandingan, belanja barang dan jasa yang menjadi penopang pelaksanaan program pembangunan hanya dianggarkan Rp 642,81 miliar dengan realisasi Rp 171,95 miliar.
Sementara itu, belanja modal yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan aset daerah dianggarkan Rp 266,76 miliar, namun hingga 25 Juni baru terserap Rp 9,51 miliar.
Adapun belanja lainnya dialokasikan sebesar Rp611,63 miliar dengan realisasi Rp192,76 miliar.
Pemkab Pati sebut belanja pegawai masih 34 persen
Meski data APBD menunjukkan porsi belanja pegawai mencapai sekitar 47 persen dari total belanja daerah, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyatakan pemerintah daerah masih memperoleh kelonggaran dari Kementerian Keuangan.
Menurutnya, perhitungan yang digunakan pemerintah pusat terhadap belanja pegawai Pemkab Pati berada di kisaran 34 persen, bukan 47 persen.
"Belanja pegawai masih diberikan kelonggaran oleh pemerintah. Kita 34 persen. Kita pelajari lagi," ujar dia.
Batas maksimal belanja pegawai
Ia optimistis ketentuan batas maksimal belanja pegawai pada tahun mendatang tetap dapat dipenuhi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app