WONOSOBO, KOMPAS.com – Kasus dugaan kredit senilai Rp 2,6 miliar yang tercatat atas nama seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah masih menjadi perhatian.
Perkara yang dilaporkan keluarga sejak 2024 itu hingga kini masih dalam tahap penyelidikan di Polres Wonosobo.
Kasus tersebut bermula ketika Bu Mien (74), warga Kabupaten Wonosobo, menerima surat peringatan terkait tunggakan kredit dari salah satu bank.
Keluarga mengaku terkejut lantaran Bu Mien merasa tidak pernah mengajukan pinjaman maupun mengetahui adanya perjanjian kredit yang menggunakan namanya.
Fakta kredit Rp 2,6 M lansia Wonosobo
Berikut sejumlah fakta yang terungkap dari keterangan kuasa hukum keluarga dan dokumen perkembangan penanganan perkara yang diterbitkan Polres Wonosobo:
Bermula dari surat tagihan kredit Rp 2,6 miliar
Kuasa hukum keluarga, Haris SH MH, mengatakan, Bu Mien pertama kali mengetahui adanya kredit tersebut setelah menerima surat peringatan pada 2024.
Menurut Haris, Bu Mien kemudian menghubungi anaknya yang tinggal di Jakarta karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank.
"Dari situ keluarga mulai menelusuri dan mengetahui ada tagihan sekitar Rp 2,6 miliar," kata Haris pada Senin (29/6/2026).
Dalam dokumen kepolisian disebutkan, surat peringatan yang diterima Bu Mien berkaitan dengan utang di salah satu bank di Wonosobo senilai sekitar Rp 2.638.375.000.
Namun keluarga menyatakan Bu Mien tidak pernah meminjam uang sebesar itu maupun mengetahui isi akta perjanjian kredit atas namanya.
"Bagaimana mau utang ATM saja tidak punya," kata Haris.
Aset disebut telah masuk proses lelang
Keluarga juga mengaku mengetahui bahwa rumah dan toko milik Bu Mien yang berdiri di atas tanah seluas hampir 500 meter persegi telah masuk proses lelang.
Hal itu diketahui setelah keluarga melakukan penelusuran terhadap tagihan yang diterima Bu Mien. Karena itu, keluarga mempertanyakan dasar penggunaan aset tersebut sebagai jaminan kredit.
"Kemarin saya lihat di situsnya bank sudah masuk tahap lelang," kata Haris.
Anak menjadi pengampu dan melapor ke polisi
Karena kondisi Bu Mien yang telah lanjut usia dan dinilai tidak lagi cakap menjalankan tindakan hukum secara mandiri, anaknya, Mohammad Hermanus, ditetapkan sebagai pengampu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong tertanggal 6 Agustus 2024.