SEMARANG, KOMPAS.com – Ketersediaan lahan pemakaman di Kota Semarang mulai menjadi tantangan.
Dari 15 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemerintah Kota Semarang, empat di antaranya telah mencapai kapasitas penuh sehingga tidak lagi dapat melayani pemakaman baru.
Keempat TPU tersebut ialah TPU Kesambi Sompok, TPU Kembangarum, TPU Trunojoyo, dan TPU Dadapan.
Saat ini, pemakaman di empat lokasi itu hanya dapat dilakukan dengan sistem tumpang bagi keluarga yang telah memiliki makam sebelumnya.
Pemerintah Kota Semarang pun mulai menyiapkan langkah antisipasi agar kebutuhan lahan pemakaman tetap terpenuhi di masa mendatang.
Salah satunya dengan mendorong pengembang perumahan segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), termasuk lahan pemakaman umum.
Penyediaan lahan pemakaman harus dijamin pemerintah
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati, mengatakan penyediaan layanan pemakaman merupakan salah satu pelayanan dasar yang harus dijamin pemerintah.
"Pelayanan pemakaman adalah kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin pemerintah."
"Karena itu kami tidak hanya menata pengelolaan TPU yang ada, tetapi juga menyiapkan keberlanjutan penyediaan lahan makam agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi, baik hari ini maupun di masa mendatang," ujar Murni, Selasa (4/8/2026).
Saat ini, Pemkot Semarang mengelola 15 TPU yang tersebar di berbagai wilayah.
Empat TPU, yakni TPU Kesambi Sompok, TPU Kembangarum, TPU Trunojoyo, dan TPU Dadapan telah mencapai kapasitas penuh sehingga hanya melayani pemakaman sistem tumpang bagi keluarga yang telah memiliki makam di lokasi tersebut.
Sementara itu, layanan pemakaman baru dialihkan ke TPU lain yang masih memiliki ketersediaan lahan.
Untuk menjamin ketersediaan lahan makam dalam jangka panjang, Disperkim juga terus mendorong percepatan penyerahan PSU oleh pengembang perumahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015.
Setiap pengembang wajib menyediakan lahan pemakaman umum paling sedikit dua persen dari luas lahan sesuai rencana perumahan, baik di dalam maupun di luar kawasan yang dikembangkan.
"Kami mengajak seluruh pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU, khususnya lahan pemakaman umum, untuk segera memenuhi kewajibannya."