Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Kenakan Rompi Tahanan KPK dan Diborgol

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Kenakan Rompi Tahanan KPK dan Diborgol

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma’ruf Cahyono mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di MPR, pada Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ma’ruf keluar dari Gedung Merah Putih, Jakarta pada pukul 16.07 WIB.

Ma’ruf terlihat memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol. Dia digiring tim KPK dibantu kepolisian untuk masuk ke dalam mobil tahanan.

Saat ditanya terkait penahanannya di KPK hari ini, Ma’ruf mengatakan, sudah memberikan informasi dalam pemeriksaannya.

“Baik, sudah sudah tadi dimintai banyak informasi ya jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya,” kata Ma’ruf.

“Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya,” sambungnya.

Ma'ruf KPK diperiksa KPK terlebih dahulu

Beberapa saat tadi, KPK kembali memeriksa eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ma’ruf Cahyono tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada pukul 09.45 WIB.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, tadi.

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut.

Kasus gratifikasi Ma’ruf Cahyono

Tahun lalu, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR.

“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC (Ma'ruf Cahyono) selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, 3 Juli 2025.

Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (18/10/2019).
Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (18/10/2019).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ma'ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR.

Asep mengatakan, kasus ini berhubungan dengan pengiriman logistik MPR, termasuk buku dan cetakan lainnya ke berbagai daerah.

"Gratifikasi di MPR ini terkait dengan pengiriman/logistik, jadi pengiriman barang. Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke daerah-daerah, bentuknya ada buku, cetakan-cetakan, dan lain-lainnya," kata Asep, dalam keterangannya pada 18 Juli 2025.

Asep menambahkan bahwa dalam proses pengiriman logistik tersebut, MPR melakukan pengadaan jasa ekspedisi.

Namun, dalam proses tersebut ditemukan adanya gratifikasi yang diberikan agar salah satu pihak penyedia jasa pengiriman terpilih sebagai pemenang.

“Untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang si ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal, seperti itu, makanya ada gratifikasinya," ujar dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.