Eks Kapolres Bima Kota Didakwa Terima Uang Pelicin Narkoba Mingguan Rp 200 Juta

Eks Kapolres Bima Kota Didakwa Terima Uang Pelicin Narkoba Mingguan Rp 200 Juta

BIMA, KOMPAS.com - Kasus narkotika yang menjerat Eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro akhirnya bergulir dimeja persidangan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar pada Selasa (7/7/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.

Dakwaan tersebut dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitrah Nugroho, Ahmad Budi Muklish dan Sahrur Rahman.

Berdasarkan hasil penelusuran pada laman SIPP PN Raba Bima, jaksa menyebut terdakwa Didik Putra Kuncoro telah melakukan permufakatan jahat dengan para pihak untuk mengedarkan narkotika di Kota Bima.

Jaksa menyebut terdakwa Didik Putra Kuncoro meminta uang pelicin mingguan senilai Rp 200 juta untuk memastikan bisnis barang haram ini berjalan dengan aman.

"Terdakwa meminta agar menyetorkan dari hasil peredaran narkotika tersebut dua minggu sekali dengan nominal 200 juta," urai jaksa dalam surat dakwaannya dengan nomor Reg.

Perk. PDM-79/N.2.14/Ez.2/06/2025.

Uang pelicin mingguan ini diminta terdakwa Didik saat mendapat laporan dari bawahannya, yakni mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, terkait adanya para pengedar yang menawarkan penjualan dan pengedaran narkotika di wilayah Kota Bima.

Setelah mendapat persetujuan dari terdakwa Didik, Malaungi lantas menghubungi jaringan narkoba A Hamid alias Boy.

A Hamid alias Boy, lanjut jaksa dalam dakwaannya, langsung menindaklanjutinya dengan mulai menjual dan mengedarkan sabu sebanyak 2 kilogram dengan harga per kilogram Rp 700 juta.

"Sehingga total Rp 1.400.000.000 yang diperoleh dengan cara membeli kepada saksi Erwin Iskandar alias Koko Erwin," sebut jaksa.

Dalam dakwaannya jaksa mengungkapkan bahwa total uang hasil penjualan dan peredaran sabu dari bulan Mei 2025 sampai September 2025 yang diterima Malaungi sesuai petunjuk dan permintaan terdakwa Didik sebesar Rp 1,8 miliar.

Dari total uang tersebut, Rp 1,5 miliar diserahkan Malaungi kepada terdakwa Didik, sedangkan Rp 300 juta dipakai Malaungi untuk kepentingan pribadinya.

"Sisanya sebesar Rp 300 juta dipergunakan saksi Malaungi untuk kepentingan pribadinya," sebut jaksa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang