NEW YORK CITY, KOMPAS.com - Wali Kota New York City, Zohran Mamdani, mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan hukum secara independen untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika berkunjung ke kota tersebut.
Meski demikian, Mamdani tetap mendesak pemerintah federal Amerika Serikat (AS) untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan yang diterbitkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Netanyahu.
"Hasilnya jelas, kami tidak memiliki kewenangan hukum secara independen untuk menegakkan surat perintah tersebut," kata Mamdani melalui video yang diunggah di media sosial pada Selasa (21/7/2026), sebagaimana dikutip dari The Guardian.
Pernyataan terbaru ini menandai perubahan dari janji kampanyenya pada 2025. Kala itu, Mamdani sempat berjanji menggebu-gebu bahwa New York akan menangkap Netanyahu apabila dia menginjakkan kaki di sana.
Sebelumnya, ia sempat menyampaikan bahwa Departemen Hukum New York City tengah mengkaji kemungkinan legal bagi pemerintah kota untuk melakoni eksekusi tersebut.
Tegaskan Netanyahu tak diterima di New York
Kendati terkendala aturan hukum, Mamdani menegaskan bahwa surat perintah penangkapan ICC atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan Netanyahu memiliki dasar sah. Ia meminta pemerintah federal AS bertindak dan bergabung dengan ICC.
"Pemerintah federal memiliki kewenangan itu, dan saya menyerukan agar mereka bergabung dengan ICC serta melaksanakan surat perintah tersebut," ujar Mamdani.
Mamdani kembali menyebut Netanyahu sebagai penjahat perang yang seharusnya diadili di Den Haag, Belanda, tempat ICC berkedudukan.
"Saya ingin menegaskan hal ini dengan jelas: Benjamin Netanyahu tidak diterima di New York City, begitu pula penjahat perang lainnya yang masih berkeliaran," tegasnya.
"Seperti yang telah saya katakan, saya sependapat dengan ICC bahwa Benjamin Netanyahu harus ditangkap dan diadili atas kejahatannya, sebagaimana pandangan saya terhadap siapa pun yang didakwa oleh ICC," tambah Mamdani, dilansir dari Fox News.
Reaksi Trump-Netanyahu
Penegasan Mamdani mengemuka menjelang rencana kunjungan Netanyahu ke New York pada September 2026 untuk menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sebagai informasi, ICC telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant sejak November 2024.
Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait operasi militer Israel di Gaza.
Namun, AS sendiri bukan negara pihak dalam Statuta Roma sehingga tidak mengakui yurisdiksi ICC.
Sikap Mamdani menuai respons langsung dari Presiden AS Donald Trump. Melalui media sosial, Trump memastikan bahwa Netanyahu tidak akan ditangkap di wilayah AS.
Menurut Trump, Netanyahu sedang berjuang melawan Iran. Ia menilai pihak yang justru seharusnya ditangkap adalah para pemimpin Iran yang dianggap membawa kawasan ke dalam spiral kekerasan.
Di sisi lain, Netanyahu mengaku tidak khawatir dengan pernyataan Mamdani. Pihak kantor Netanyahu sebelumnya juga menolak legitimasi ICC dan menyebut lembaga tersebut sebagai "pengadilan kanguru" yang tidak memegang yurisdiksi atas warga Israel maupun AS.
Sumber: Kompas.com/Inas Rifqia Lainufar
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang