MANOKWARI, KOMPAS.com – Sejumlah mahasiswa asal Kabupaten Lanny Jaya yang menempuh studi di Manokwari, Papua Barat, terpaksa angkat kaki dari rumah kontrakan mereka dan mendirikan pondok darurat beratap terpal.
Kondisi ini terjadi setelah pemilik kontrakan meminta para mahasiswa mengosongkan rumah karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lanny Jaya diduga belum melunasi biaya sewa yang telah melewati batas waktu.
Menanggapi situasi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan, memberikan klarifikasi resmi. Pihak pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan bukan karena pengabaian, melainkan akibat proses verifikasi data yang ketat sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Berikut adalah duduk perkara lengkap terkait persoalan kontarakan mahasiswa Lanny Jaya di kota studi Manokwari.
Duduk Perkara Kontrakan Mahasiswa Lanny Jaya di Manokwari
1. Kronologi Mahasiswa Terusir dan Bikin Pondok Terpal
Persoalan ini mencuat setelah puluhan mahasiswa asal Kabupaten Lanny Jaya di Manokwari telantar.
Ketua Ikatan Mahasiswa Lanny Jaya Kota Studi Manokwari, Pendei Wanimbo, mengungkapkan bahwa mahasiswa menjadi korban akibat belum diselesaikannya pembayaran dua unit rumah kontrakan oleh pemerintah daerah. Total biaya sewa untuk dua unit rumah tersebut mencapai Rp 170 juta per tahun.
"Hari ini kami diusir dari kontrakan. Kami tidak punya tempat tinggal dan terpaksa tidur di pondok yang kami bangun sendiri. Kami meminta Bupati Lanny Jaya, DPRK, dan Dinas Pendidikan segera menyelesaikan persoalan ini. Jangan biarkan mahasiswa berjuang sendiri," ujar Pendei, dilansir dari TribunPapua.com, Minggu (19/7/2026).
Akibat pengusiran tersebut, aktivitas perkuliahan dan proses belajar para mahasiswa kini terancam terganggu.
Pemilik rumah kontrakan, Laus Dowansiba, membenarkan langkah pengosongan tersebut. Menurut Laus, pemda baru melunasi satu unit rumah senilai Rp 80 juta, sedangkan unit kedua senilai Rp 90 juta belum rampung dibayarkan.
2. Klarifikasi Dinas Pendidikan Lanny Jaya
Merespons kondisi di lapangan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lanny Jaya, Saiman Yigibalom, menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen memenuhi kewajiban sewa kontrakan mahasiswa di berbagai kota studi.
Terkait kasus di Manokwari, Saiman membeberkan rincian transaksi yang telah dilakukan per Juli 2026:
- Kontrakan pertama (Rp 80 juta/tahun): Telah dibayarkan lunas pada 29 Juni 2026.
- Kontrakan kedua (Rp 90 juta/tahun): Telah dibayarkan sebesar Rp 80 juta melalui Bank Papua pada 15 Juli 2026.
Namun, Saiman mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara laporan lapangan dengan kondisi riil mahasiswa.
"Namun hasil pengecekan menunjukkan mahasiswa tidak menempati satu rumah kontrakan besar sebagaimana dilaporkan, melainkan tersebar di beberapa rumah kos," ujar Saiman.