Dua Orang Jadi Tersangka Pembukaan Jalan Ilegal di TNBBS Lampung, Satu Unit Excavator Disita

Dua Orang Jadi Tersangka Pembukaan Jalan Ilegal di TNBBS Lampung, Satu Unit Excavator Disita

LAMPUNG BARAT, KOMPAS.com - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembukaan jalan secara ilegal menggunakan alat berat di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Lampung Barat.

Kedua tersangka yakni S (64), pemilik alat berat, dan TN (26), operator excavator yang diduga digunakan untuk membuka akses jalan di kawasan konservasi tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera setelah menerima pelimpahan perkara dari Balai Besar TNBBS.

Kasus tersebut terungkap saat petugas Balai Besar TNBBS menggelar Operasi Pengamanan Hutan di Resor Ulu Belu, Dusun Margajaya, Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat.

Petugas menemukan aktivitas pembangunan jalan menggunakan satu unit hydraulic excavator di dalam kawasan taman nasional.

Kegiatan tersebut kemudian dihentikan. Dua orang yang berada di lokasi diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Petugas juga menyita satu unit alat berat yang diduga digunakan dalam pembukaan jalan sebagai barang bukti.

Diduga Jadi Pintu Masuk Kejahatan Kehutanan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pembukaan jalan tanpa izin di kawasan konservasi dapat mengancam kelestarian hutan.

"Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya," kata Dwi, Rabu (29/7/2026).

Menurut dia, penegakan hukum diperlukan untuk mencegah kerusakan kawasan konservasi meluas.

"Perlindungan taman nasional bukan hanya menjaga pohon dan satwa liar, tetapi juga mempertahankan fungsi ekologis," ujarnya.

Penyidikan Dikembangkan

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, penyidikan masih dikembangkan meski dua tersangka telah ditetapkan.

Menurut dia, penggunaan alat berat menunjukkan adanya dugaan aktivitas yang telah direncanakan.

"Penggunaan alat berat di dalam kawasan taman nasional menunjukkan adanya tindakan yang terencana dan berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih luas," kata Hari.

Penyidik kini mendalami tujuan pembukaan jalan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Penyidikan diarahkan untuk mengungkap tujuan pembukaan jalan, pihak yang memerintahkan, pihak yang membiayai, serta seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut," tegasnya.

Atas perbuatannya, S dan TN dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang