DPRD Bekasi Minta Sistem Pengawasan Dishub Dirombak Usai Pungli Rp 1,7 Juta Viral

DPRD Bekasi Minta Sistem Pengawasan Dishub Dirombak Usai Pungli Rp 1,7 Juta Viral

BEKASI, KOMPAS.com – Komisi II DPRD Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota Bekasi melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan di Dinas Perhubungan (Dishub) menyusul viralnya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 1,7 juta terhadap seorang sopir truk.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary menilai langkah menonaktifkan petugas yang diduga terlibat belum cukup.

Menurut dia, pemerintah juga harus mengevaluasi sistem yang dinilai membuka peluang praktik serupa terus berulang.

"Intinya memang kita perlu evaluasi yang menyeluruh, tidak cuma oknum yang kemarin terlibat pungli yang sangat viral," kata Latu saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (3/8/2026).

Latu mengatakan, persoalan yang terjadi bukan hanya menyangkut perilaku individu, tetapi juga lemahnya pengawasan terhadap petugas di lapangan.

Karena itu, ia meminta Pemkot Bekasi membangun sistem pengawasan yang mampu memastikan seluruh petugas bekerja sesuai aturan.

"Tapi bagaimana kita bisa merubah sistem pengawasannya? Karena tentu kita tidak ingin ada kejadian serupa yang terulang di masa yang akan datang," ujarnya.

Menurut Latu, kasus pungli yang viral di media sosial hanya sebagian kecil dari persoalan yang terjadi di lapangan. Ia menduga praktik serupa telah berlangsung berulang kali, tetapi tidak semuanya terungkap ke publik.

"Kan ini sudah terjadi berulang-ulang ya. Enggak cuma yang sekarang viral. Tapi sesungguhnya yang tidak muncul di permukaan, itu sesungguhnya sangat-sangat banyak," kata Latu.

Ia menegaskan, pembenahan sistem harus mampu memastikan seluruh petugas menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku.

"Bagaimana sistem itu bisa membuat para petugas, terutama di Dishub yang ada di lapangan, bisa menerapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.

Latu mencontohkan, setiap penindakan terhadap kendaraan angkutan semestinya dilakukan melalui prosedur resmi. Misalnya, jika ditemukan pelanggaran kelebihan muatan, petugas harus menerbitkan surat tilang atau dokumen sesuai ketentuan, bukan meminta pembayaran langsung kepada pengemudi.

"Nah, ini memang perlu dibuat sistemnya, sehingga ketika di lapangan para sopir-sopirnya itu paham, 'Oh, kita melanggarnya ini loh, dendanya sekian.' Sehingga tidak lagi ada oknum-oknum yang menyalahi tugas dan kewenangannya," kata Latu.

Selain menyoroti kasus dugaan pungli, Latu juga menyinggung sejumlah persoalan lain yang pernah melibatkan Dishub Kota Bekasi, termasuk insiden di perlintasan Bulak Kapal.

Menurut dia, rangkaian peristiwa tersebut menjadi alasan kuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dishub.