BEKASI, KOMPAS.com – Berangkat ke Malaysia melalui jalur resmi ternyata tidak membuat Siti Badriyah (50), pekerja migran Indonesia asal Grobogan, Jawa Tengah, terhindar dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sesampainya di negara tujuan pada 2001, paspor dan seluruh dokumen miliknya disita oleh agen yang menyalurkannya. Selama hampir satu tahun bekerja, ia juga tidak pernah menerima gaji karena seluruh upahnya diambil oleh pihak yang memberangkatkannya.
"Saat itu saya masuk jalur resmi, bawa paspor, bawa dokumen-dokumen. Cuma sampai di sana semuanya diminta sama agen. Saya enggak pegang apa-apa," ujar Siti kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (3/8/2026).
Saat itu, Siti baru berpisah dari suaminya dan harus membesarkan anaknya yang masih kecil seorang diri. Desakan ekonomi membuatnya menerima tawaran bekerja di luar negeri dari seorang calo yang datang ke kampungnya.
Ia mengatakan, saat itu persiapan dokumen persyaratan dan keberangkatannya diurus oleh agen tanpa pungutan biaya di awal.
"Saya cuma diminta bawa pakaian seperlunya. Selebihnya dokumen dan lainnya diurus," katanya.
Awalnya, Siti dijanjikan bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Namun, sesampainya di Malaysia, pekerjaan yang dijalaninya jauh berbeda dari kesepakatan.
Setiap hari sebelum subuh, ia harus bekerja di tempat usaha milik majikannya. Setelah itu, ia masih diwajibkan mengerjakan seluruh pekerjaan rumah tangga.
Selama hampir satu tahun, Siti dipindahkan ke sejumlah majikan yang memiliki berbagai jenis usaha, mulai dari pabrik laksa, kantin, minimarket, hingga toko bangunan. Meski mengerjakan dua pekerjaan sekaligus, ia tidak pernah menerima upah.
"Majikan bilang sebenarnya saya dapat dua gaji karena mengerjakan dua pekerjaan. Tapi semuanya diberikan ke agen," ujarnya.
Ketika mempertanyakan haknya, agen penyalurnya berdalih gaji baru akan diberikan setelah dua tahun bekerja. Padahal, sejak awal Siti hanya diberi tahu bahwa pemotongan gaji dilakukan selama empat bulan untuk menutup biaya keberangkatan.
Merasa ditipu, Siti akhirnya memutuskan melarikan diri dari rumah majikannya. Ia kemudian ditolong pengurus sebuah masjid yang membantunya memperoleh pekerjaan di kantin sebuah pabrik di Penang.
Untuk pertama kalinya sejak tiba di Malaysia, Siti menerima gaji secara langsung. Dari pekerjaan itulah ia mulai mengumpulkan uang sedikit demi sedikit dengan harapan bisa pulang ke Indonesia.
Namun, kepulangan itu kembali terkendala karena paspor dan seluruh dokumen miliknya masih berada di tangan agen.
"Di Malaysia, orang yang enggak pegang dokumen sangat rentan jadi korban lagi," kata Siti.