OPERASI Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang diduga memeras aparatur sipil negara (ASN) melalui pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kembali mengguncang publik.
Modusnya boleh berbeda, tetapi substansinya sama: penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Pertanyaannya, sampai kapan peristiwa seperti ini akan terus berulang?
Selama ini perhatian publik selalu tertuju pada pelaku. Padahal, yang lebih mendasar adalah sistem yang melahirkan perilaku koruptif tersebut.
Jika satu demi satu kepala daerah ditangkap dengan pola yang hampir serupa, persoalannya bukan lagi sekadar integritas individu. Ada benang kusut dalam tata kelola politik dan pemerintahan daerah yang belum berhasil diurai.
Korupsi kepala daerah sesungguhnya merupakan gejala dari biaya politik yang terlalu mahal. Untuk menjadi bupati, wali kota, atau gubernur, seorang calon harus menghadapi ongkos yang sangat besar: biaya memperoleh dukungan partai, biaya kampanye, mobilisasi relawan, saksi, hingga praktik politik uang yang masih sulit diberantas.
Tidak sedikit kandidat yang harus menjual aset atau berutang dalam jumlah besar.
Ketika berhasil terpilih, tekanan untuk mengembalikan modal politik muncul. Sebagian kepala daerah mampu menahan godaan itu.
Namun, sebagian lainnya justru menyalahgunakan kewenangan melalui jual beli jabatan, pengaturan proyek, pungutan liar, pemerasan terhadap birokrasi, atau praktik rente lainnya. Jabatan publik bergeser menjadi instrumen pengembalian investasi politik.
Kasus Sukoharjo memperlihatkan fenomena tersebut. Insentif pemungutan pajak yang semestinya menjadi penghargaan bagi ASN atas keberhasilan meningkatkan penerimaan daerah diduga justru dijadikan objek pemerasan.
Ironisnya, yang diperas bukan masyarakat atau pelaku usaha, melainkan aparatur pemerintah sendiri.
Dampaknya tidak berhenti pada kerugian keuangan negara. Yang lebih berbahaya adalah rusaknya moral birokrasi.
ASN yang bekerja berdasarkan prestasi kehilangan motivasi ketika hasil kerjanya justru dipotong secara tidak sah.
Meritokrasi melemah, profesionalisme tergerus, dan pelayanan kepada masyarakat ikut menurun. Pada akhirnya, publiklah yang menjadi korban.
Data menunjukkan bahwa sejak era Pilkada langsung, lebih dari 400 kepala daerah telah tersangkut perkara korupsi. Angka sebesar itu seharusnya menjadi alarm bahwa penindakan hukum saja belum cukup.
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.