Jakarta, IDN Times – Sebuah video yang menarasikan Pemprov DKI Jakarta membuka lowongan kerja padat karya, mulai dari tukang listrik hingga kenek dengan gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yakni Rp5,7 juta viral.
Dalam narasi yang beredar, disebutkan Pemprov DKI Jakarta membuka lowongan kerja berjumlah 2.843 untuk ditempatkan di sejumlah dinas. "Bagi yang butuh kerja, Pemprov DKI buka lowongan kerja," tulis narasi yang beredar di media sosial.
Lantas, benarkah Pemprov DKI buka ribuan loker padat karya bergaji UMP?