BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Polda Lampung menangkap Warisul Ambiya, buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang disebut merupakan bagian dari kelompok Bahroni dan Hamli, dua pelaku penembakan yang menewaskan Bripka Anumerta Arya Supena.
Warisul ditangkap Tim Unit IV Resmob Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung di kawasan Durian Payung, Bandar Lampung, setelah polisi melacak keberadaannya, Kamis (9/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan mengatakan, Warisul selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembobolan dealer sepeda motor yang beraksi di sejumlah wilayah di Lampung.
"Pelaku merupakan DPO kasus curat spesialis pembobol dealer sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di dealer kendaraan bermotor di wilayah Lampung," kata Indra dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Menurut Indra, hasil penyidikan juga mengungkap bahwa Warisul merupakan anggota kelompok yang sama dengan Bahroni dan Hamli, dua pelaku yang sebelumnya terlibat dalam penembakan terhadap Bripka Anumerta Arya Supena.
Bobol Lima Dealer Sepeda Motor
Polisi menyebut Warisul merupakan bagian dari sindikat pencuri kendaraan bermotor yang beraksi lintas kabupaten di Lampung.
Sedikitnya lima dealer menjadi sasaran kelompok tersebut, yakni Dealer Yamaha Hajimena di Lampung Selatan, Dealer Yamaha Gedong Tataan di Kabupaten Pesawaran, Dealer Honda Gadingrejo di Kabupaten Pringsewu, Dealer Honda Tanjung Bintang di Lampung Selatan, dan Dealer Honda Metro Timur di Kota Metro.
Salah satu aksi pencurian terjadi di Dealer Honda Metro Timur. Para pelaku masuk dengan memanjat pagar, memotong kawat berduri, lalu membuka rolling door dari dalam sebelum membawa kabur tujuh unit sepeda motor.
"Akibat aksi tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 230 juta," ujar Indra.
Saat hendak ditangkap, Warisul sempat berusaha melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.
"Pelaku berusaha kabur saat akan diamankan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan terhadap jaringan pelaku lainnya," jelas Indra.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon genggam, sebuah tas, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Warisul dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terkait Kasus Penembakan Bripka Arya Supena
Kasus yang menyeret nama kelompok Bahroni dan Hamli bermula saat Bripka Anumerta Arya Supena berusaha menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor di Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung, Sabtu (9/5/2026).
Saat akan melakukan penangkapan, Bripka Arya mendapat perlawanan dari para pelaku hingga ditembak dan mengalami luka serius. Meski sempat mendapat penanganan medis, nyawanya tidak tertolong.
Peristiwa tersebut memicu pengejaran besar-besaran oleh Polda Lampung. Sejumlah anggota komplotan kemudian berhasil ditangkap, termasuk dua pelaku utama penembakan, Bahroni dan Hamli.
Dengan ditangkapnya Warisul Ambiya, polisi menilai pengungkapan jaringan tersebut semakin lengkap.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain, baik dalam rangkaian pencurian kendaraan bermotor maupun kasus penembakan yang menewaskan Bripka Anumerta Arya Supena.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang