SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Mulia Wirjanto, terpidana kasus penipuan investasi modal usaha gula senilai Rp 10 miliar yang telah buron selama satu tahun.
Mulia ditangkap di area parkir sebuah hotel di kawasan Seminyak, Badung, Bali, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.50 WITA.
Penangkapan dilakukan Tim Tabur Kejari Surabaya yang dipimpin Kasi Intelijen Emanuel Yogi Budi Aryanto bersama Kasi Pidum Ida Bagus Putu Widnyana, dengan dukungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan, perburuan terhadap Mulia dilakukan secara intensif selama satu bulan terakhir.
Terpidana diketahui kerap berpindah lokasi untuk menghindari penangkapan, mulai dari Surabaya, Jakarta, hingga Bali.
Operasi penangkapan bermula ketika tim mendeteksi pergerakan keluarga Mulia dari Jakarta menuju Bali.
Meski keberadaan Mulia tidak terdeteksi dalam penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma, tim segera berkoordinasi dengan pihak terkait di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan Mulia.
"Setelah pemantauan ketat dan memastikan keberadaan terpidana, tim langsung melakukan penangkapan. Terpidana kooperatif tanpa perlawanan," ujar Yogi, Minggu (2/8/2026).
Setelah ditangkap, Mulia transit di Kejati Bali sebelum diterbangkan ke Surabaya. Ia tiba di Bandara Juanda sekitar pukul 18.30 WIB pada hari yang sama.
Divonis tiga tahun penjara
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025, Mulia Wirjanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Setelah tiba di Surabaya, Mulia dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo, untuk menjalani masa pidananya.
Mulia Wirjanto menjadi buronan ke-12 yang berhasil diamankan Kejari Surabaya sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.
Kejari Surabaya menyatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap buronan, sekaligus bentuk komitmen kejaksaan sesuai arahan Jaksa Agung bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang