BPK Temukan 48 Kendaraan Dinas Pemprov Kaltim Belum Dikembalikan, Satpol PP Siap Tarik Paksa

BPK Temukan 48 Kendaraan Dinas Pemprov Kaltim Belum Dikembalikan, Satpol PP Siap Tarik Paksa

SAMARINDA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) masih memiliki pekerjaan rumah yang cukup besar untuk menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya puluhan unit kendaraan dinas yang hingga kini belum dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Kepala Inspektorat Kalimantan Timur, Irfan Prananta, mengatakan bahwa berdasarkan dokumen hasil temuan BPK, tercatat sedikitnya ada 48 kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak-pihak tertentu. Kendati demikian, proses teknis penarikan puluhan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) selaku pengguna anggaran dan aset.

"Kan masing-masing dinas bertanggung jawab terhadap aset yang dia pegang. Yang saya pantau sih mereka sudah menyurati kepada yang bersangkutan," kata Irfan saat ditemui di Samarinda, Selasa (7/7/2026).

Menurut dia, setiap kepala OPD terlebih dahulu diminta untuk mengedepankan upaya persuasif secara kekeluargaan kepada pihak yang masih menahan kendaraan dinas tersebut.

Namun, apabila sampai batas waktu batasan yang telah ditentukan kendaraan dinas roda dua maupun roda empat itu belum juga diserahkan, pemerintah daerah telah menyiapkan langkah tegas berikutnya.

"Nanti kalau memang pada saatnya kemudian dia tidak mengembalikan juga, tentu ada tahapan berikutnya. Dari dinas mungkin bisa minta bantuan dari Satpol PP untuk ditarik secara paksa," ujarnya.

Irfan menegaskan, pada tahap eksekusi penarikan fisik kendaraan di lapangan, pihak Inspektorat dipastikan tidak lagi terlibat secara langsung. Peran dari lembaga pengawasan internal pemerintah ini murni berada pada aspek monitoring dan pengawasan administratif, sedangkan fungsi pelaksanaan penarikan berada di tangan OPD terkait.

"Kita dalam proses eksekusinya sudah tidak melakukan itu lagi. Langsung dinas. Kalau memang butuh bantuan nanti ada Satpol PP," katanya.

Tunggu Rekomendasi Irjen soal Pengadaan Rumah Dinas

Selain persoalan aset kendaraan dinas yang tak kunjung pulang, Irfan juga menyinggung sejumlah temuan minor BPK lainnya yang berkaitan erat dengan proyek pengadaan barang. Beberapa di antaranya meliputi proyek pengadaan rumah dinas yang dinilai tidak sesuai dengan rencana peruntukan awal, serta pengadaan unit kendaraan dinas baru yang ditengarai tidak sesuai dengan standar harga satuan yang ditetapkan daerah.

Namun, terkait dengan rentetan temuan pengadaan tersebut, pihak Inspektorat Kaltim mengaku belum mengambil langkah hukum atau tindakan lanjutan lantaran masih harus menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri.

"Kita masih menunggu juga LHP dari Irjen. Nanti kita lihat rekomendasinya seperti apa," ucapnya.

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan dari tim Irjen tersebut dilakukan dalam waktu yang hampir bersamaan dengan audit yang digelar oleh BPK, sehingga hasil evaluasi akhirnya hingga kini masih dinantikan oleh jajaran pemerintah daerah.

Nilai Aset Besar dan Jadi Sorotan Publik

Dalam kesempatan itu, Irfan juga mengurai alasan mengapa penanganan persoalan pengembalian kendaraan dinas ini memiliki penanganan yang berbeda dengan polemik pengembalian sejumlah barang belanjaan daerah lain yang sempat menyita perhatian publik, seperti fasilitas kursi pijat.

Menurut dia, puluhan kendaraan dinas yang menjadi temuan BPK tersebut merupakan hasil proyek pengadaan pada tahun anggaran 2025. Dengan demikian, secara sistem administrasi, seluruh unit tersebut sudah tercatat sah sebagai aset milik pemerintah daerah pada laporan penutupan akhir tahun anggaran.

"Kan memang itu kejadian 2025. Otomatis di akhir tahun 2025 sudah tercatat sebagai aset," katanya.