BK DPRD TTU Periksa 10 Orang Terkait Kasus Dokter Icha, Hasil Pemeriksaan Masih Dirahasiakan

BK DPRD TTU Periksa 10 Orang Terkait Kasus Dokter Icha, Hasil Pemeriksaan Masih Dirahasiakan

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), telah memeriksa 10 orang sebagai bagian dari pendalaman dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan meninggalnya dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dokter Icha.

Namun, Ketua BK DPRD TTU, Maximus Taek, belum bersedia membeberkan hasil pemeriksaan tersebut kepada publik.

Menurut dia, seluruh proses yang sedang berlangsung masih bersifat rahasia sesuai tata tertib lembaga.

"Terus terang kami belum bisa menyampaikan apa pun karena proses ini masih bersifat rahasia dan tertutup. Jadi mohon maaf, untuk saat ini saya no comment," kata Maximus, Rabu (8/7/2026) malam.

Dia menjelaskan, apabila dalam proses pemeriksaan masih ditemukan kekurangan data atau keterangan, BK DPRD TTU akan kembali memanggil saksi-saksi tambahan guna melengkapi proses klarifikasi.

"Kalau nanti data kami masih kurang, tentu akan ada pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lainnya," ujar Maximus.

Hingga kini, BK DPRD TTU telah memeriksa tiga orang terlapor, satu orang pelapor, serta enam orang saksi, sehingga total terdapat sepuluh orang yang telah dimintai keterangan.

Usai pemeriksaan para saksi, BK DPRD TTU masih melakukan pembahasan internal bersama seluruh anggota untuk menentukan langkah lanjutan sebelum mengambil keputusan.

Di sisi lain, terkait adanya batas waktu penyelesaian penanganan perkara yang disebut diminta oleh Kementerian Dalam Negeri hingga 10 Juli 2026, Maximus menegaskan bahwa BK DPRD tetap berpedoman pada Peraturan Daerah mengenai Tata Tertib DPRD.

Aturan tersebut, menurut dia, memberikan ruang waktu maksimal selama 60 hari bagi BK untuk menyelesaikan pemeriksaan sehingga keputusan tidak boleh diambil secara tergesa-gesa.

"Kami mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD. Waktu yang tersedia maksimal 60 hari. Kalau dipaksakan mengambil keputusan hanya karena mengejar waktu tertentu, itu justru bisa menimbulkan persoalan hukum bagi kami sendiri," katanya.

Maximus juga mengaku, hingga kini belum dapat memastikan apakah akan dilakukan konsultasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai tenggat waktu tersebut.

BK DPRD TTU berharap seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan menghasilkan keputusan yang mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD maupun pelayanan kesehatan.

Pantauan Kompas.com, pemeriksaan terakhir dilakukan oleh BK terhadap Direktris Rumah Sakit Leona Kefamenanu hingga Rabu malam.

Tiga orang yang memeriksa yakni Maksimus Manehat, Hubertus Bana dan Felix Anunut.