JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi memberlakukan mandatori biodiesel B50. Meski demikian, masyarakat masih berpeluang mendapatkan solar dengan kandungan biodiesel B40.
Sebab, pemerintah memberikan masa transisi untuk menghabiskan stok yang telah diproduksi sebelumnya.
Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Joko Hadi Wibowo, mengatakan seluruh produksi solar yang dibuat mulai 1 Juli 2026 wajib menggunakan campuran 50 persen biodiesel atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME).
"Kalau untuk distribusi B50 ini langsung bersifat nasional,” ujar Joko, dikutip dari siaran daring Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Minggu (5/7/2026).
“Jadi per tanggal 1 Juli ini untuk semua produksi-produksi itu harus sudah B50. Campurannya sudah 50 persen," kata dia.
Produksi Baru Wajib B50
Dengan berlakunya kebijakan tersebut, seluruh solar yang diproduksi sejak awal Juli dipastikan telah menggunakan formulasi B50.
Artinya, distribusi bahan bakar jenis ini kini dilakukan secara nasional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai daerah.
Meski demikian, implementasi B50 tidak berarti seluruh solar B40 yang telah diproduksi sebelumnya langsung ditarik dari peredaran.
Pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyalurkan stok yang masih tersimpan di fasilitas penyimpanan maupun jaringan distribusi.
Stok B40 Masih Beredar hingga 30 September
Joko menjelaskan, solar B40 yang diproduksi sebelum 1 Juli 2026 masih dapat dipasarkan selama masa transisi berlangsung.
"Tapi, tadi sudah saya sampaikan juga, untuk persediaan atau yang sekarang masih ada di tank-tank, yang sudah diproduksi sebelum 1 Juli, itu tetap boleh dijual-belikan sampai dengan 30 September 2026," kata dia.
Dengan demikian, selama masa transisi tersebut masyarakat masih dimungkinkan menerima pasokan solar yang belum sepenuhnya menggunakan formulasi B50, bergantung pada stok yang tersedia di masing-masing wilayah.
Sebagai informasi, penerapan mandatori B50 diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel ke dalam minyak solar sebesar 50 persen.
Program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan biodiesel nasional setelah implementasi B35 dan B40.
Melalui peningkatan porsi biodiesel, pemerintah berharap dapat memperkuat ketahanan energi nasional, mengurangi ketergantungan impor BBM, serta meningkatkan pemanfaatan minyak sawit sebagai bahan baku energi terbarukan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangUnduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app