Alasan Keluarga Korban Penyiksaan Polisi Tegal Lapor ke Hotman Paris

Alasan Keluarga Korban Penyiksaan Polisi Tegal Lapor ke Hotman Paris

TEGAL, KOMPAS.com - Keluarga korban penganiayaan oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, memilih melapor ke pengacara Hotman Paris Hutapea.

Sebelumnya, N diduga menyiksa seorang perempuan berinisial MAN (30) yang sudah menjadi istri sirinya sejak 2023.

Korban mengalami berbagai penyiksaan, seperti digetok gagang pistol, dicekoki sabu, hingga disiram air keras.

Namun, korban tidak langsung melaporkan perbuatan pelaku. Ia memilih untuk menyembunyikan penderitaannya selama bertahun-tahun.

Alasan Keluarga Korban Lapor ke Hotman Paris

Kasus dugaan kekerasan yang dialami korban membuat pihak keluarga meminta pendampingan kepada Hotman Paris melalui Tim Hotman 911. 

Hotman 911 adalah layanan pendampingan hukum untuk membela dan membantu masyarakat kecil untuk memperjuangkan keadilan.

Ibu korban, Sri Haryati, mengatakan bahwa keputusan tersebut dimaksudkan untuk mengakhiri penderitaan putrinya dari perbuatan pelaku.

Sri berharap pelaku mendapat hukuman yang lebih berat karena sudah menyiksa korban.

Selain itu, ia juga berharap luka bakar yang dialami korban akibat siraman air keras dapat kembali pulih.

Pihak keluarga ingin korban dan anaknya hidup dengan aman dan tenang setelah rentetan kekerasan yang dilakukan pelaku.

Awal Mula Pelaku Siksa Korban

Korban yang merupakan warga Kota Cirebon diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan sejak dipaksa menjalani pernikahan siri pada 2023. 

Selama lebih dari dua tahun, dugaan kekerasan fisik maupun tekanan psikis disebut terus dialami korban. 

Bahkan, anak korban yang masih berusia di bawah lima tahun juga ikut merasakan dampaknya.

Peristiwa bermula saat korban bekerja di Tegal pada 2023. Saat itu, korban dikenalkan kepada pelaku yang merupakan oknum polisi oleh seorang teman perempuan. 

Pertemuan tersebut kemudian berujung pada hubungan yang berubah menjadi penderitaan panjang bagi korban dan anaknya.