BGN Siap Ikuti Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan

BGN Siap Ikuti Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan

Jakarta, Beritasatu.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan anggaran program makan bergizi gratis (MBG) dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, lembaganya akan mengikuti setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, BGN berperan sebagai pelaksana program, sedangkan penentuan sumber dan struktur anggaran merupakan kewenangan pemerintah dalam penyusunan APBN.

"Terkait keputusan MK, ya kami adalah lembaga pemerintah operasional, ya, kami melaksanakan operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah," kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Sudaryono menjelaskan, tindak lanjut atas putusan MK akan melibatkan Kementerian Keuangan dan DPR, terutama dalam menentukan pos anggaran baru yang akan digunakan untuk membiayai program MBG pada tahun-tahun mendatang.

"Tentu saja ini nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan dengan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu dengan Kementerian Keuangan, Badan Anggaran, dan seterusnya," ujarnya.

Ia menegaskan BGN akan tetap menjalankan tugas sesuai anggaran yang ditetapkan pemerintah. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai sumber pembiayaan MBG setelah tidak lagi menggunakan pos anggaran pendidikan.

"Kami Badan Gizi Nasional adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apapun tugas dengan anggaran seperti apa, dengan sebaik-baiknya," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan program makan bergizi gratis bukan merupakan bagian dari komponen utama biaya operasional pendidikan. Karena itu, anggaran program tersebut harus dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun berikutnya.

"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (30/7/2026).

MK menegaskan putusan tersebut tidak menghentikan pelaksanaan Program MBG. Perubahan hanya dilakukan pada sumber dan penempatan anggarannya agar alokasi dana pendidikan dapat difokuskan untuk kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan.

Mahkamah juga memberikan waktu kepada pemerintah untuk menyesuaikan struktur pembiayaan MBG paling lambat dalam APBN 2028. Pemerintah bersama DPR diminta menyiapkan pos anggaran baru agar program tetap berjalan tanpa menggunakan alokasi yang diperuntukkan bagi fungsi pendidikan.

Dalam perancangan APBN 2026, sebagian besar anggaran MBG ditempatkan pada pos pendidikan. Dari total anggaran MBG sebesar Rp 335 triliun, sekitar Rp 223,6 triliun atau 67% dikategorikan sebagai anggaran pendidikan karena mayoritas penerima manfaatnya adalah siswa.

"Alokasi anggaran Rp 335 triliun adalah dalam bentuk yang dikategorikan anggaran pendidikan karena penerimanya adalah para siswa, sebesar Rp 223,6 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR pada Kamis (21/8/2025).

Saat itu, Sri Mulyani menjelaskan tidak seluruh anggaran MBG berasal dari fungsi pendidikan. Sebanyak Rp 24,7 triliun atau 7% dialokasikan melalui fungsi kesehatan untuk ibu hamil dan anak usia dini, sedangkan Rp 19,7 triliun atau 6% masuk ke fungsi ekonomi.

Selain itu, pemerintah juga mencadangkan Rp 67 triliun atau sekitar 20% dari total anggaran MBG sebagai langkah antisipasi. Adapun total anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp 757,8 triliun.

Badan Gizi Nasional

Mahkamah Konstitusi

Sudaryono

APBN