Berkedok Visa Kunjungan, 10 WN China Jadi Buruh Bangunan di Jakut

Berkedok Visa Kunjungan, 10 WN China Jadi Buruh Bangunan di Jakut

JAKARTA, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) asal China yang kedapatan bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara.

Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, tetapi melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Kasus ini terungkap setelah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.

Dari hasil pengawasan, petugas menemukan 10 WN China yang bekerja sebagai buruh bangunan meski masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan (C2).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengatakan, seluruh WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan.

"10 orang asing warga negara Tiongkok masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan atau C2," kata Rendra dalam keterangan resmi, Sabtu (25/7/2026).

Namun, saat dilakukan pemeriksaan, mereka diketahui bekerja sebagai buruh bangunan.

Sebanyak tiga orang berinisial WY, ZZ, dan BX bertugas merakit besi serta membuat pilar bangunan.

Sementara tujuh lainnya, yakni XW, LH, ZH, ZY, LJ, JP, dan seorang lagi berinisial ZZ, bekerja memotong kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.

Menurut Rendra, pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa kunjungan yang dimiliki para WNA.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ke-10 orang asing tersebut telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal," ujarnya.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Rendra menjelaskan, keberadaan para WNA tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan.

"Dari hasil pengawasan keimigrasian, petugas menemukan 10 warga negara China yang melakukan pelanggaran keimigrasian," kata Rendra.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap seluruh WNA yang berada di lokasi.

Dideportasi dan Dicekal

Setelah diamankan, kesepuluh WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Selanjutnya, pada 17 Juli 2026, Imigrasi mendeportasi seluruh WNA tersebut sekaligus memasukkan nama mereka ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Rendra mengatakan, para WNA dipulangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai Spring Airlines dengan rute Jakarta–Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang