Beraksi di Pos Ronda, Komplotan Pengedar Sabu di Medan Diringkus

Beraksi di Pos Ronda, Komplotan Pengedar Sabu di Medan Diringkus

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap 3 komplotan pengedar sabu berinisial MR (40), ZLF (40) dan AWH (60) di Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Saat beraksi mereka menggunakan pos ronda sebagai lokasi transaksi.

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi pengungkapan itu terjadi pada 23 Juni lalu. Saat itu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba. Polisi kemudian menyamar menjadi pembeli.

"Petugas (kemudian) bergerak menuju lokasi untuk melakukan pembelian terselubung di pos ronda. Kemudian pelaku MR memberi paket sabu, petugas langsung bergerak mengamankannya," ujar Andy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2026).

Dari penangkapan MR, polisi bergerak ke lokasi selanjutnya, dan mengamankan pelaku lainnya ZLF dan AWH di sekitar lokasi kejadian.

"Dari tangan mereka juga diamankan 7 bungkus plastik klip berisi narkoba seberat 5,53 gram, timbangan digital, 53 bungkus plastik kosong," kata Andy.

Dari interogasi mereka mengaku memperoleh barang haram itu dari pelaku lain inisial IQ yang kini masih buron. Pihaknya juga masih mendalami jaringan ketiganya.

Mereka kini ditahan untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang