Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

  • Diskusi publik di Jakarta pada 8 Juli 2026 menyoroti ancaman state capture melalui normalisasi keterlibatan militer dalam birokrasi.
  • Peneliti mencatat ekspansi personel militer aktif ke berbagai jabatan sipil dan komisaris BUMN berisiko melemahkan supremasi sipil.
  • Pakar merekomendasikan audit bisnis militer serta revisi undang-undang untuk mempertegas posisi militer sebagai pelaksana teknis yang profesional.

Suara.com - Sejumlah akademisi dan peneliti mengungkap terkait militer, bisnis, dan politik. Mereka mengungkap akan bahaya pudarnya profesionalisme militer hingga menyebut bahaya kudeta gaya baru berwujud ”state capture”.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik berjudul, ”Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara”, yang digelar di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45), Jaleswari Pramodhawardani, menegaskan bahwa pertanyaan "apakah militer akan melakukan kudeta?" sudah tidak relevan bagi Indonesia.

Menurutnya, ancaman yang lebih nyata bagi Indonesia hari ini adalah penguasaan aturan main oleh kelompok kepentingan tertentu melalui jalur legal seperti undang-undang dan kursi komisaris.

Ancaman Indonesia berjalan justru di dalam sistem yang tampak stabil, lewat instrumen hukum yang sah,” kata Jaleswari.

Ia mencontohkan pengesahan UU Polri No. 5/2026 dan revisi UU TNI No. 3/2025 yang membuka ruang lebih luas bagi personel aktif untuk menduduki jabatan sipil sebagai bentuk normalisasi keterlibatan militer dalam birokrasi.

Tren Ekspansi ke Jabatan Sipil dan BUMN

Senada dengan hal tersebut, Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, memaparkan data bahwa sejak tahun 2014, Indonesia memasuki fase ekspansi peran non-pertahanan.

Menurut Gian, berdasarkan matriks risiko yang diteliti, keterlibatan militer dalam politik dan demokrasi berada pada zona risiko tinggi (merah), yang berpotensi melemahkan supremasi sipil dan mekanisme checks and balances.

Gian melanjutkan, berdasarkan penelusuran pada sejumlah informasi tercatat puluhan perwira aktif maupun purnawirawan TNI yang kini menduduki posisi strategis, mulai dari Menteri, Kepala Badan, hingga kursi komisaris di berbagai BUMN besar seperti PT Timah, PT PLN, PT Telkom, MIND ID, dan perusahaan pelat merah lainnya.

”Hubungan sipil-militer Indonesia telah bergeser dari paradigma demiliterisasi menuju transformasi kelembagaan yang menguji kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Gian.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara, menyoroti adanya celah struktural yang dibiarkan terbuka oleh pihak sipil.

Ia mencatat tiga residu utama pasca-reformasi yang masih menyimpan ketegangan.

Ia mengatakan, bisnis TNI yang belum tuntas dialihkan. Amanat Pasal 76 UU TNI tahun 2004 untuk mengalihkan seluruh bisnis TNI kepada negara dalam 5 tahun hingga kini belum sepenuhnya diaudit dan dialihkan secara transparan.

Kemudian, perluasan jabatan sipil. Trend penempatan personel aktif menimbulkan kekhawatiran akan creeping securitization atau militerisasi birokrasi sipil.

  • Diskusi publik di Jakarta pada 8 Juli 2026 menyoroti ancaman state capture melalui normalisasi keterlibatan militer dalam birokrasi.
  • Peneliti mencatat ekspansi personel militer aktif ke berbagai jabatan sipil dan komisaris BUMN berisiko melemahkan supremasi sipil.
  • Pakar merekomendasikan audit bisnis militer serta revisi undang-undang untuk mempertegas posisi militer sebagai pelaksana teknis yang profesional.

Lebih jauh, kata Ibnu, pengawasan parlemen yang lemah. Pengawasan DPR terhadap anggaran dan doktrin pertahanan masih bersifat prosedural-formal, bukan fungsional.

Ia memperingatkan, militer dengan basis ekonomi independen akan selalu memiliki daya tawar politik yang tidak proporsional.
Adapun sejumlah rekomendasi yang didesak para narasumber, sebagai berikut:

Pertama, audit menyeluruh. Menuntaskan audit dan pengalihan bisnis TNI secara transparan kepada negara gunu menutup celah ekonomi non-anggaran.

Kedua, pembatasan jabatan. Menerapkan prinsip pengecualian yang sangat ketat (exceptio est strictissimae interpretationis) terhadap penempatan TNI aktif di jabatan sipil.

Ketiga, kodifikasi supremasi sipil. Merevisi UU pertahanan untuk menegaskan bahwa kebijakan strategis harus ditentukan oleh otoritas politik terpilih, sementara militer adalah pelaksana teknis profesional.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni Firdaus Syam Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, M. Reza Zaki Assoc Professor Hukum Bisnis dan Analis Militer Universitas Binus, Jaleswari Pramodhawardani Kepala Laboratorium Indonesia 2045, Ray Rangkuti Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ibnu Sina Chandranegara Guru Besas Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, serta Gian Kasogi Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan.

Sementara itu, peserta dalam diskusi tersebut berasal dari kalangan mahasiswa, peneliti, organisasi kepemudaan, perwakilan masyarakat sipil, dan masyakat umum.

Kartelisasi Politik dan Urgensi Gerakan Massa Melawan Dominasi Kekuasaan
Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:35 WIB
Pegadaian Gelar Sales Town Hall 2026, Perkuat Akselerasi Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan
Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:00 WIB
Selaras dengan Danantara, BTN Perkuat Transformasi Bisnis dan Bukukan Kinerja di Atas Rata-Rata
Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:02 WIB
Titipan Politik di Kursi Komisaris dan Direksi Makin Kuat di BUMN, Ini Datanya
Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 08:05 WIB
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB
Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan
Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:20 WIB
Komisaris Tanpa Kompetensi Hanya Jadi Beban bagi BUMN
Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:01 WIB
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!
News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB
Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang
News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB
Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?
News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:26 WIB
Sembunyi di Balik Lemari! Polisi Sita Rp67 M dari Cafe de'CLAN yang Diduga Milik Jampidsus Febrie
News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:16 WIB
Dari Cafe de'CLAN Signature ke Pacific Place, Polisi Kejar Aliran Duit Korupsi PLTU hingga Asabri!
News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:10 WIB
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:07 WIB
Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang
News | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:35 WIB
Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Selatan Meluas Jadi 25 Hektare, Api Masih Menyala
News | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:04 WIB
Usai Hadiri Pemakaman Khamenei, Delegasi Indonesia Dijadwalkan Bertemu Pejabat Iran