Wakil Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Sonny Harry Budiutomo Harmadi, menjelaskan perbedaan antara data, data statistik, dan statistik dalam rapat dengar pendapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Menurutnya, pemahaman mengenai ketiga istilah tersebut penting karena menjadi dasar pengelolaan statistik resmi negara.
Sonny menjelaskan, BPS sebagai National Statistical Office (NSO) Indonesia memiliki tugas menghasilkan statistik resmi negara yang menjadi rujukan dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional.
"Apa tugas dan fungsinya? Tugas dan fungsinya adalah menghasilkan statistik resmi negara. Jadi tugas kami menghasilkan statistik resmi negara," kata Sonny di DPR, Rabu (1/7).
Ia mengatakan, statistik resmi negara pada dasarnya merupakan data statistik yang disusun menggunakan berbagai sumber data. Selama ini, BPS banyak memanfaatkan data primer yang diperoleh melalui sensus dan survei, namun tren global kini mulai bergeser dengan memanfaatkan data administrasi, citra satelit, hingga big data.
"Untuk menghasilkan data statistik, maka BPS menggunakan data. Jadi statistik resmi negara isinya adalah data statistik, dan data statistik tadi menggunakan data," ujarnya.
Sonny kemudian menjelaskan perbedaan antara statistik, data statistik, dan data menggunakan contoh inflasi. Menurutnya, statistik merupakan angka agregat yang dipublikasikan, data statistik merupakan rincian statistik tersebut berdasarkan wilayah, sedangkan data adalah informasi mentah yang menjadi dasar perhitungannya.
"Yang namanya statistik misalnya statistik harga, yang keluar nanti angka inflasi. Inflasi pada bulan Mei 2026 sekian persen. Lalu yang namanya data statistik itu isinya adalah data inflasi di masing-masing kabupaten/kota, di masing-masing provinsi. Kemudian yang namanya data berarti isinya harga cabai, harga beras, harga kentang, dan seterusnya," jelas Sonny.
"Jadi statistiknya itu inflasi, data statistiknya adalah data inflasi yang ada di masing-masing daerah, lalu yang namanya data berarti cara kita menghitung harus sesuai dengan data yang ada, yaitu data harga beras, data harga cabai, dan seterusnya," tambahnya.
Menurut Sonny, karena semakin banyak statistik dihasilkan dari data administrasi kementerian dan lembaga, interoperabilitas antarinstansi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan pentingnya penyusunan RUU Satu Data Indonesia.
Selain interoperabilitas, ia menekankan pentingnya penerapan standar data dan metadata agar statistik Indonesia dapat dibandingkan secara nasional maupun internasional. Standar tersebut mencakup konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, satuan, hingga metodologi penghitungan.
"Metadata itu mencakup konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan, juga termasuk bagaimana metodologi untuk menghitungnya," kata dia.
Sonny menegaskan, seluruh National Statistical Office di dunia mengacu pada standar internasional dalam menyusun statistik resmi, termasuk standar perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) maupun klasifikasi lapangan usaha, jabatan, dan komoditas.
"Oleh karenanya, kami berpandangan bahwa statistik dan data itu sebenarnya tidak bisa dipisahkan dalam konteks menghasilkan statistik resmi negara," ujar Sonny.