JAMBI, KOMPAS.com - Kuasa hukum ibu bayi GEV mempertanyakan status hukum TH, ayah kandung bayi berusia delapan bulan yang diduga menyerahkan anaknya kepada seorang perempuan dengan imbalan Rp 20 juta.
TH disebut telah kembali terlihat di kampungnya setelah sebelumnya diamankan di Mapolda Jambi.
Namun, hingga Kamis (30/7/2026), polisi belum menetapkan TH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO tersebut.
Kuasa hukum ibu bayi GEV, Prayogi Yulisti, mengatakan, dirinya mendapat informasi dari warga bahwa TH terlihat membeli gorengan di kampung.
Setelah itu, TH disebut pergi ke arah Kota Jambi.
“Ada warga yang lihat TH sedang di kampung dan dia lagi beli gorengan. Setelah itu dia pergi ke arah Kota Jambi,” kata Prayogi kepada Tribun, Kamis.
Prayogi kemudian menghubungi seorang anggota kepolisian untuk memastikan kabar tersebut.
Berdasarkan komunikasi itu, ia mengaku mendapat informasi bahwa TH untuk sementara dilepas setelah polisi menggelar perkara pelimpahan.
“Saya cek ke anggota, katanya kemarin baru dilakukan gelar pelimpahan sehingga dilepas dulu,” ujarnya.
Belum ditetapkan tersangka
Prayogi mempertanyakan alasan penyidik belum menetapkan TH sebagai tersangka.
Menurut dia, terdapat sejumlah fakta yang dapat didalami dalam perkara tersebut, termasuk dugaan transaksi uang Rp 20 juta dari seorang perempuan kepada TH.
Selain itu, bayi GEV diketahui terpisah dari ibu kandungnya selama 22 hari.
“Faktanya anak ini sudah terpisah 22 hari dari ibunya sebagai penguasa yang sah. Polisi tidak perlu menunggu undang-undang khusus, sudah bisa menetapkan TH sebagai tersangka,” katanya.
Prayogi menilai terdapat sedikitnya tiga dugaan tindak pidana yang dapat dipertimbangkan penyidik.
Ketiganya adalah dugaan TPPO, pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, dan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
“Terkait pasal apa yang akan dipakai seharusnya bisa berjalan sambil berkoordinasi dengan kejaksaan. Ada TPPO, ada perlindungan anak, dan ada KDRT,” ujarnya.
Ia berharap Polda Jambi segera memberikan kepastian hukum dalam perkara tersebut.
Menurut Prayogi, ketidakjelasan status hukum terlapor dapat menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.