JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto menyebut penyebab keterlambatan penerbangan di Indonesia sangat beragam.
Menurut dia, mayoritas keterlambatan justru dipicu kondisi operasional yang tidak dapat dikendalikan maskapai.
Hal itu disampaikan Bayu saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dalam Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (20/6/2027).
"Memang, khusus untuk delay atau keterlambatan ini sangat spesifik atau unik di Indonesia. Penyebabnya sangat beragam. Bisa berasal dari maskapai, bisa juga dari kondisi di luar maskapai. Sebagian besar penyebabnya justru merupakan kondisi operasional yang berada di luar kendali maskapai," kata Bayu.
Ia menegaskan, maskapai pada dasarnya selalu menginginkan penerbangan berlangsung tepat waktu karena berkaitan langsung dengan kondisi keuangan perusahaan dan reputasi maskapai.
Namun, faktor-faktor penyebab keterlambatan pesawat justru di luar kendali maskapai.
"Di Indonesia terdapat banyak penyebab keterlambatan, mulai dari bencana, kondisi operasional, maupun faktor yang berasal dari maskapai, misalnya pilot terlambat datang. Termasuk pula faktor di luar kendali maskapai seperti kepadatan lalu lintas udara, cuaca, dan lain-lain," ujar Bayu.
Selain itu, Bayu mengatakan kepadatan slot penerbangan di sejumlah bandara juga menjadi salah satu faktor yang memicu keterlambatan.
"Jadi faktornya sangat banyak, termasuk pengaturan slot di bandara. Beberapa bandara sangat padat sehingga sering menjadi penyebab keterlambatan," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bayu juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penanganan keterlambatan penerbangan telah diatur melalui berbagai regulasi turunan dari Undang-Undang Penerbangan.
Menurut dia, maskapai anggota INACA menjalankan ketentuan tersebut, mulai dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, hingga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban pengangkut dan pemberian ganti rugi terkait delay management.
Selain diatur dalam regulasi pemerintah, hubungan hukum antara maskapai dan penumpang juga didasarkan pada condition of contract atau perjanjian pengangkutan yang disepakati saat penumpang membeli tiket.
Menanggapi data keterlambatan penerbangan yang digunakan para pemohon dalam permohonan uji materi, Bayu menyebut tidak semua maskapai yang dicantumkan merupakan anggota INACA.
"Kami ingin menyampaikan bahwa hanya sebagian kecil anggota INACA yang masuk dalam daftar tersebut. Boleh kami sebutkan, misalnya Garuda Indonesia pada Mei 2024 mengalami keterlambatan selama 84 jam. Namun itu adalah penerbangan haji, artinya penerbangan carter, bukan penerbangan berjadwal," kata dia.
Ia juga menyinggung AirAsia X rute Jakarta–Narita yang menurutnya merupakan penerbangan internasional dari perusahaan yang sudah tidak beroperasi, sehingga berbeda dengan ruang lingkup pengaturan yang sedang diuji.
Sementara itu, Bayu mengatakan Sriwijaya Air memang merupakan anggota INACA.
Namun, maskapai seperti Super Air Jet dan Lion Air bukan anggota asosiasi tersebut.
"Misalnya yang banyak disebutkan seperti Super Air Jet maupun Lion Air bukan merupakan anggota INACA. Jadi kami tidak bisa melakukan semacam pengawasan ataupun pembinaan terhadap maskapai-maskapai tersebut," ujar Bayu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang