3 Anggota DPRD NTB Terdakwa Gratifikasi Kompak Bantah Beri Uang ke Sesama Legislator

3 Anggota DPRD NTB Terdakwa Gratifikasi Kompak Bantah Beri Uang ke Sesama Legislator

MATARAM, KOMPAS.com - Tiga anggota DPRD NTB yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi program Desa Berdaya kompak membantah beri uang ke sesama legislator.

Hal itu disampaikan ketiga terdakwa yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M Nashib Ikroman, dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (24/6/2026).

Diketahui, dalam persidangan, JPU mengonfirmasi keterangan sejumlah saksi legislator yang sebelumnya mengaku menerima uang dari para terdakwa.

Indra Bantah Beri Rp 200 Juta kepada Enam Anggota DPRD NTB

Terdakwa Indra Jaya Usman membantah keterangan sejumlah saksi legislator yang mengaku menerima uang Rp 200 juta darinya.

"Saya tidak pernah memberikan uang," kata Indra saat menjawab pertanyaan JPU, Sahdi dalam sidang pemeriksaan terdakwa, dilansir dari Antara.

Jaksa mengonfirmasi keterangan saksi yang disampaikan di hadapan majelis hakim di bawah sumpah mengenai penerimaan uang dari Indra.

Dalam surat dakwaan, Indra diduga menyerahkan Rp 200 juta kepada enam anggota DPRD NTB, yakni Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu'min Mushonnaf, dan Burhanuddin.

Jaksa juga menanyakan pengetahuan Indra mengenai dana direktif Gubernur NTB untuk program Desa Berdaya.

Namun, politikus Partai Demokrat itu menyatakan tidak mengetahui program tersebut.

Hamdan Bantah Beri Uang dan Bahas Program Desa Berdaya

Terdakwa Hamdan Kasim juga membantah memberikan uang kepada anggota DPRD NTB lain sebagaimana keterangan sejumlah saksi.

"Saya tidak pernah memberikan uang," kata Hamdan saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Hendarsyah Yusuf Permana.

Jaksa mengonfirmasi keterangan saksi yang menyebut Lalu Irwansyah, Harwoto, dan Nurdin menerima uang dari Hamdan.

Hamdan turut membantah pernah bertemu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah NTB Nursalim untuk membahas program Desa Berdaya.

"Tidak ada. Saya tidak pernah melakukan pertemuan. Saya hanya melakukan pertemuan di kantor dewan," ujarnya.

Nashib Bantah Dugaan Pemberian Uang Rp 950 Juta

Terdakwa M Nashib Ikroman juga membantah keterangan saksi yang menyatakan menerima uang darinya.