Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak memerlukan izin Presiden
- Ahli pidana Didit Wijayanto Wijaya juga menyatakan proses penetapan tersangka tidak membutuhkan izin Presiden
- Polemik mencuat setelah Hotman Paris mempertanyakan langkah Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tanpa meminta izin Presiden Prabowo
TRIBUNKALTIM.CO - Polemik mengenai proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan.
Perdebatan muncul setelah pengacara Hotman Paris Hutapea mempertanyakan langkah Polri yang menetapkan Febrie sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo dan ahli pidana Didit Wijayanto Wijaya.
Keduanya sama-sama menegaskan bahwa secara hukum, penetapan tersangka terhadap seorang jaksa tidak memerlukan persetujuan ataupun izin Presiden.
Mereka menilai proses penegakan hukum harus tetap mengacu pada konstitusi, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga tidak boleh bergantung pada izin pejabat tertentu.
DPR RI: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Konstitusi
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai pernyataan Hotman Paris terkait keharusan memperoleh izin Presiden dalam proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tidak memiliki dasar hukum maupun landasan konstitusional.
Menurut legislator Fraksi Partai NasDem tersebut, pandangan tersebut justru bertentangan dengan prinsip negara hukum dan semangat pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan pemerintah.
"Pandangan tersebut tidak memiliki pijakan hukum dan konstitusi serta berpretensi negatif terhadap spirit landskap pemberantasan korupsi Presiden Prabowo," kata Rudianto kepada Tribunnews.com, Minggu (19/7/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Artinya, seluruh tindakan penegakan hukum wajib dilaksanakan berdasarkan konstitusi dan undang-undang, bukan atas dasar diskresi ataupun izin pejabat tertentu.
Rudianto juga mengingatkan bahwa prinsip tersebut dipertegas dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin persamaan kedudukan seluruh warga negara di hadapan hukum serta kepastian hukum yang adil.
Menurutnya, makna mendasar dari ketentuan tersebut adalah tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun ketika berhadapan dengan hukum.
"Perlindungan prosedural tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum," tegas Rudianto.
Singgung Putusan Mahkamah Konstitusi
Rudianto juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 mengenai Undang-Undang Kejaksaan.
Ia menjelaskan bahwa melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi membatalkan imunitas prosedural jaksa secara absolut atau absolute privilege.
Dengan demikian, izin Jaksa Agung, terlebih lagi izin Presiden, tidak diperlukan dalam kondisi tertentu seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT), adanya ancaman terhadap keamanan negara, ataupun ketika penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana khusus.
Menurut Rudianto, putusan tersebut memperkuat prinsip bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Dinilai Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo
Lebih lanjut, Rudianto menilai penegakan hukum terhadap aparat penegak hukum yang diduga melakukan pelanggaran justru selaras dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.
Ia mengatakan, penguatan integritas aparatur negara serta tata kelola pemerintahan yang bersih merupakan bagian dari prioritas nasional.
Semangat tersebut, menurutnya, hanya dapat diwujudkan apabila aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan objektif.
"Penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan oknum petinggi APH justru menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel," tuturnya.
Ahli Pidana: Tak Perlu Izin Presiden
Pandangan serupa juga disampaikan Ahli Pidana Didit Wijayanto Wijaya.
Didit menegaskan bahwa secara ketentuan hukum pidana, penetapan tersangka terhadap seorang Jampidsus tidak membutuhkan izin Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas klaim Hotman Paris yang mempertanyakan langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
"Wah kalau itu kan pendapat pribadi Hotman, apa memang dia bisa membuktikan hal tersebut? Namun secara ketentuan hukum pidana, memang proses terhadap Jampidsus tidak perlu izin Presiden," kata Didit saat dihubungi, Minggu (19/7/2026).
Didit juga menyoroti belum ditahannya Febrie Adriansyah meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik.
"Masalahnya apakah adil apabila terhadap Don Ritto tersangka lain ternyata dilakukan penahanan," tanyanya.
Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar benar atau salahnya seseorang, melainkan prosedur hukum yang harus dijalankan sesuai KUHAP.
Didit mengingatkan bahwa tindakan penyitaan maupun penggeledahan sebelum adanya penetapan tersangka merupakan tindakan yang bertentangan dengan KUHAP.
Selain itu, ia memastikan bahwa sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik wajib memiliki minimal dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Harusnya kan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, maka penyidik harus sudah memiliki dua bukti permulaan yang cukup, jangan khawatir ada upaya menghilangkan barang bukti," tegasnya.
Awal Polemik Berasal dari Pernyataan Hotman Paris
Polemik ini bermula ketika Hotman Paris Hutapea mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman mempertanyakan alasan Polri menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Paling penting kalian bertanya, kalau anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri: 'Hey, kenapa nggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?' Tanya! Saya baru tahu tidak ada izin. Coba bayangkan coba!"
Hotman menilai Febrie merupakan sosok yang mendapat kepercayaan Presiden Prabowo, khususnya melalui perannya sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Ia menyebut Febrie telah berkontribusi mengembalikan aset negara senilai Rp430 triliun.
"Ini lihat enggak foto ini, kebanggaan dari Presiden. Dan sudah mengembalikan gara-gara Rp 430 triliun, belum lagi transaksi yang begitu besar yang tidak pernah disentuh sebelumnya. Begitu saja dipermalukan. Ada apa? Tanya makanya, malam ini kalian langsung ke Mabes Polri," ucapnya.
Pada kesempatan lain, Hotman juga menyampaikan keyakinannya bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak benar.
"Bayangin orang kebanggan presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama presiden," ucapnya.
Ia juga menegaskan alasan dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Febrie.
"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus, karena saya tahu dia tidak mungkin bayar saya mahal. Saya bayarannya super mahal di Indonesia. Bagi followers saya yang beranggapan 'kok Hotman jadi begini' silahkan, saya mengambil resiko itu," ujarnya.
Febrie Adriansyah Berstatus Tersangka
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta kasus batu bara untuk PLTU.
Meski telah menjalani pemeriksaan hingga Jumat malam, Febrie Adriansyah belum dilakukan penahanan. Menurut penjelasan ahli pidana, keputusan mengenai penahanan tetap berada dalam kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.