JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XIII DPR RI mendesak negara segera memberikan perlindungan kepada Yuvita alias YTR (29), korban penculikan, penyekapan, dan penyiksaan yang diduga dilakukan kekasihnya selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, serta Komnas Perempuan turun langsung untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.
"Kami di Komisi XIII DPR mendesak negara segera hadir memberi perlindungan terhadap korban, YTR. Korban harus mendapatkan hak-haknya secara penuh, baik dari perlindungan, pemulihan, termasuk pendampingan hukum hingga mendapat keadilan," ujar Sugiat kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Sugiat mengecam keras tindakan pelaku yang diduga menyekap dan menyiksa korban selama bertahun-tahun.
Menurut dia, kehadiran negara harus benar-benar dirasakan korban yang mengalami perlakuan brutal.
Dia juga mendorong LPSK segera melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban.
"Lembaga perlindungan korban harus aktif karena tanpa kehadiran lembaga negara korban berada dalam posisi rentan. Dan koordinasi dengan aparat hukum harus benar-benar dikedepankan agar proses hukum berpihak pada korban," kata dia.
Selain perlindungan terhadap korban, Sugiat meminta aparat penegak hukum segera menangkap Taufik Hidayat (TH), terduga pelaku yang hingga kini masih diburu polisi.
Menurut dia, negara harus memastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku kekerasan.
"Pelaku harus segera ditangkap, tidak ada ruang di negara kita bagi pelaku kekerasan," kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Senada dengan itu, anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai kasus yang menimpa YTR bukan sekadar tindak penganiayaan biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang mengandung berbagai pelanggaran hak asasi manusia.
"Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemerdekaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang," kata Rieke.
Oleh karena itu, Rieke mendesak agar aparat penegak hukum menggunakan pendekatan pidana berlapis dalam mengusut perkara tersebut.
Bahkan, Politikus PDI-P itu meminta aparat turut menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), apabila ditemukan unsur kekerasan seksual dalam perkara tersebut.
“Agar seluruh dimensi kejahatan dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Rieke.
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.