JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) berpandangan pendidikan di Indonesia sudah sangat tertinggal sehingga anggaran pendidikan tidak patut dipotong kembali untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Penegasan Mahkamah bahwa alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen tidak boleh ditunda-tunda karena menurut Mahkamah pendidikan di Indonesia sudah sangat tertinggal," tulis putusan MK nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan, Kamis (30/7/2026).
Sebab itu, MK menegaskan sudah waktunya pendidikan menjadi prioritas utama pembangunan di Indonesia yang wujudnya adalah memberikan prioritas di bidang anggaran.
MK juga mengatakan, mandat konstitusi yang meminta negara menganggarkan minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan tidak bisa ditunda pelaksanaannya.
Karena merupakan kewajiban konstitusional dalam Pasal 31 ayat 4 UUD NRI 1945, dan tidak boleh dikurangi.
Termasuk oleh UU APBN 2026 yang mengatur anggaran pendidikan bisa digunakan untuk operasional pendidikan, dalam hal ini termasuk MBG.
"UUD NRI Tahun 1945 secara expressis verbis telah menentukan bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen harus diprioritaskan yang tecermin dalam APBN dan APBD tidak boleh direduksi oleh peraturan perundang-undangan yang secara hierarkis berada di bawahnya," tulis putusan MK.
Tak boleh digunakan untuk program MBG
Penjabaran ini menjadi salah satu pertimbangan MK yang akhirnya memutuskan agar pemerintah tak lagi menggunakan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan diutak-atik untuk anggaran MBG.
Mahkamah menyatakan pemisahan tersebut bertujuan menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Program MBG.
"Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi atau prioritas anggaran pendidikan namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024," tulis putusan tersebut.
Dalam amar putusannya, MK secara tegas menyatakan pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 yang menyatakan anggaran pendidikan termasuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan bukan termasuk MBG.
Namun MK memberikan kompromi dalam putusannya, tidak berlaku langsung, tetapi memberikan waktu kepada penyelenggara negara untuk menyesuaikan putusan ini dengan tenggat waktu untuk APBN 2028.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang