Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah berkali-kali menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengurangi anggaran pendidikan. Bahkan, nilai anggaran pendidikan pada APBN 2026 justru meningkat menjadi Rp 769,09 triliun, lebih tinggi dibanding Rp 724,3 triliun pada APBN 2025.
Namun, di balik kenaikan nominal tersebut muncul pertanyaan yang menjadi perdebatan di Mahkamah Konstitusi (MK): apakah bertambahnya anggaran berarti ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan inti pendidikan juga ikut bertambah?
Pertanyaan inilah yang menjadi salah satu dasar MK memutuskan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
Pemerintah: Program Pendidikan Tetap Berjalan
Pemerintah menegaskan tidak ada satu pun program prioritas pendidikan yang dikorbankan untuk membiayai MBG.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan berbagai program strategis tetap berjalan, mulai dari rehabilitasi sekolah, Program Indonesia Pintar (PIP), digitalisasi pembelajaran, peningkatan kompetensi guru, hingga bantuan operasional pendidikan.
Sepanjang 2025, pemerintah merevitalisasi lebih dari 16.000 satuan pendidikan. Pada 2026, pemerintah kembali mengalokasikan anggaran untuk merehabilitasi sekitar 11.000 sekolah, bahkan menargetkan jumlah yang lebih besar pada tahun-tahun berikutnya.
Selain itu, pemerintah memperluas penerima PIP, termasuk bagi siswa taman kanak-kanak yang mulai memperoleh bantuan pendidikan pada 2026.
Bagi pemerintah, MBG justru menjadi pelengkap kebijakan pendidikan karena peserta didik yang sehat dinilai lebih siap menerima pembelajaran.
Kritik: Ruang Fiskal Pendidikan Menyempit
Pandangan berbeda disampaikan organisasi guru, akademisi, dan pemerhati pendidikan.
Mereka tidak mempersoalkan keberadaan MBG, tetapi mempertanyakan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program tersebut.
Menurut mereka, ketika sekitar Rp223,56 triliun anggaran pendidikan dialokasikan untuk MBG melalui Badan Gizi Nasional (BGN), otomatis ruang fiskal untuk kebutuhan inti pendidikan menjadi lebih sempit.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), misalnya, menyampaikan kepada MK masih banyak persoalan mendasar yang belum terselesaikan, mulai dari kesejahteraan guru, keterbatasan sarana belajar, hingga kebutuhan rehabilitasi sekolah.
P2G juga mengungkap adanya guru PPPK paruh waktu yang mengalami pemutusan kontrak, keterlambatan pembayaran hak, hingga menerima penghasilan jauh di bawah kebutuhan hidup.
Menurut organisasi tersebut, berbagai persoalan itu menunjukkan sektor pendidikan masih membutuhkan dukungan anggaran yang besar.
Antara Nominal dan Prioritas
Perdebatan sebenarnya bukan terletak pada apakah anggaran pendidikan naik atau turun.
Secara nominal, anggaran pendidikan memang meningkat setiap tahun.
Namun, yang dipersoalkan adalah komposisi penggunaannya.
Kalangan pendidikan berpendapat, tambahan anggaran seharusnya lebih banyak diarahkan untuk memperbaiki kualitas guru, mempercepat rehabilitasi sekolah rusak, memperkuat riset perguruan tinggi, meningkatkan kualitas pendidikan vokasi, memperluas beasiswa, dan mengembangkan teknologi pembelajaran.
Sebaliknya, pemerintah berpandangan peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh ruang kelas dan guru, tetapi juga oleh kondisi gizi peserta didik.
Karena itu, MBG dipandang sebagai investasi sumber daya manusia yang tetap memiliki keterkaitan dengan pendidikan.
Mengapa MK Turun Tangan?
Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan MBG sebagai program yang bertentangan dengan konstitusi.
Namun, Mahkamah menilai pembiayaan MBG tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Karena itu, anggaran MBG tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari mandatory spending pendidikan mulai paling lambat APBN 2028.
Dengan putusan tersebut, MK pada dasarnya berupaya memastikan anggaran pendidikan benar-benar difokuskan untuk membiayai kebutuhan inti pendidikan tanpa mengurangi ruang bagi pemerintah menjalankan program MBG melalui pos anggaran yang berbeda.
Tantangan Berikutnya
Putusan MK membuka babak baru dalam penyusunan APBN.
Pemerintah harus menjaga keberlanjutan MBG sekaligus memastikan kebutuhan pendidikan memperoleh ruang fiskal yang memadai.
Pertanyaan berikutnya adalah, sektor pendidikan mana yang paling terdampak ketika ruang fiskal menjadi lebih terbatas?
Jawabannya tidak hanya menyangkut sekolah umum, tetapi juga jutaan siswa madrasah, pesantren, serta perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah Kementerian Agama.
Artikel selanjutnya: Anggaran Pendidikan (4): Madrasah dan Pesantren Ikut Terdampak, mengulas bagaimana perubahan struktur anggaran pendidikan memengaruhi program pendidikan Islam, mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi keagamaan, serta tantangan yang dihadapi Kementerian Agama pascaputusan MK.