Ambil Alih Kasus ASABRI hingga PLTU, Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru

Ambil Alih Kasus ASABRI hingga PLTU, Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang turut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Perkara ini sebelumnya diusut Polri.

Sebagai tindak lanjut hal tersebut, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang mencakup perkara di PT Krakatau, PLTU PLN, hingga Asabri.

"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik, sebanyak tiga Sprindik. Ada tiga, yaitu terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua Sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang bailout. Ketiga Sprindik 45 terkait dengan Asabri," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Anang menjelaskan, dengan terbitnya sprindik baru tersebut, maka seluruh wewenang tindakan hukum kini sepenuhnya berada di bawah kendali Kejagung. Meski begitu, proses penanganan perkara akan tetap melibatkan pengawasan dari instansi lain.

"Semenjak diterbitkan Sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” pungkas Anang.

“Dan dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri. Dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk men-supervisi proses penyidikannya. Dan juga tentunya sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” sambungnya.

Kejagung juga menerjunkan tim khusus yang beranggotakan sembilan orang. Anang menyebutkan bahwa timsus ini diusi oleh jaksa-jaksa yang sebelumnya bertugas di KPK.

"Ini terdiri dari sembilan orang. Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," papar Anang.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (11/7) sore.

Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU di PLN yang diduga kuat menjadi penyebab blackout di sejumlah wilayah, kasus dugaan korupsi Asabri-Jiwasraya, dan kasus pada PT Krakatau Steel.

Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut. Ia menyebut langkah ini dilakukan demi sinergi dan percepatan penanganan perkara.

"Berkenaan pada sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan perkara, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi di lapangan," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Sabtu (11/7).