Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menuntut 13 orang lebih terdakwa dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perdagangan bayi ke Singapura. Salah satu terdakwa yang menjadi aktor utama perkara ini dituntut sepuluh tahun penjara.
Adapun aktor utama dalam perkara ini yaitu Lie Siu Luan alias Lily S atau Popo alias Ai. Dia dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun setelah dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, dan pemindahan orang dengan penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi sebagaimana dakwaan pertama.
"Tuntutannya sepuluh tahun penjara," ujar Kasi Pidum Kejari Kota Bandung Muhammad Ansari, saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).