Aktivis Mahasiswa UIN Padang Diduga Dijemput Paksa, Kejati Buka Suara

Aktivis Mahasiswa UIN Padang Diduga Dijemput Paksa, Kejati Buka Suara

Padang, CNN Indonesia --

Seorang aktivis mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol di Padang, Fadil Ramadhan, diduga dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (12/7).

Dia diduga dijemput paksa sebagai buntut unjuk rasa Organisasi Kepemudaan (OKP) Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) wilayah Sumatera pada Jumat (10/7).

LBH Padang menyebut hal itu menimbulkan kekhawatiran serius terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Merespons langkah jajaran kejaksaan tersebut, sejumlah aktivis mahasiswa dari berbagai organisasi pun sempat mendatangi kantor Kejati Sumbar di Padang untuk memastikan kondisi Fadil.

"Berdasarkan berbagai informasi yang beredar, Fadil didatangi aparat Kejaksaan di kediamannya dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Minggu sore, 12 Juli 2026. Selama proses tersebut, mahasiswa dari berbagai organisasi mendatangi Kantor Kejati Sumbar untuk memastikan kondisinya dan mengawal proses yang berlangsung," kata Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (13/7).

"Di saat yang sama, sejumlah jurnalis juga mengalami keterbatasan akses informasi ketika berupaya melakukan peliputan. Dugaan penjemputan paksa ini berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kewenangan dalam praktik negara hukum dan demokrasi," imbuhnya.

Pihaknya, kata Adrizal, menilai tindakan hukum yang dilakukan tanpa dasar yang jelas atau dengan prosedur yang tidak transparan dapat menimbulkan persepsi adanya abuse of power, yaitu penggunaan kewenangan negara secara tidak proporsional atau menyimpang dari tujuan penegakan hukum.

"Terlepas dari perbedaan narasi yang beredar, persoalan utama yang harus menjadi perhatian publik bukan semata-mata mengenai istilah 'penjemputan' atau 'undangan', melainkan apakah tindakan aparat negara mendatangi peserta aksi dan membawanya ke kantor Kejaksaan telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang jelas, prosedur yang akuntabel, serta tidak menimbulkan intimidasi terhadap warga negara dalam hak-hak konstitusionalnya." jelas Adrizal.

Dia menerangkan dalam negara hukum yang demokratis seluruh tindakan aparatur negara harus tunduk pada asas legalitas (rechtmatigheid van bestuur), yaitu setiap penggunaan kewenangan wajib memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan pejabat yang berwenang, melalui prosedur yang ditentukan undang-undang, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, dalam proses penjemputan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan tentu tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia maupun dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana." kata Adri.

Atas dasar itu, LBH Padang mendesak Kejati Sumbar membuka secara transparan dasar hukum, tujuan, dan mekanisme pemanggilan atau pertemuan dengan Fadil. Mereka juga meminta kejaksaan memastikan tidak ada lagi praktik-praktik intimidatif terhadap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

"Negara justru berkewajiban menciptakan ruang demokrasi yang aman, bebas dari rasa takut, serta menjamin bahwa kritik publik tidak dibalas dengan tindakan yang berpotensi membungkam kebebasan sipil," katanya Adri.

Dugaan aksi intimidatif

Mahasiswa yang dijemput dan dibawa ke Kantor Kejati Sumbar itu bernama Fadil Ramadhan. Dia tergabung ke dalam SEMMI Sumbar yang menjalankan aksi di Kejati pada Jumat lalu.

"Saya dibawa ke kantor Kejati (Sumbar) dalam kondisi tertekan. Orang tua saya, Pak RT dan Pak Lurah juga ikut dibawa," kata Fadil kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/7) sore.

Di kantor Kejati, Fadil mengaku dipertemukan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Dedie Tri Haryadi.

"Saya merasa terintimidasi sejak Kajati datang. Saya dipaksa untuk mengakui sebagai pelaku perusakan pagar kantor kejaksaan saat aksi demo, mengaku dibayar untuk demo, membuat surat pernyataan dan membuat video berisi permintaan maaf," katanya.

Ia menyebut baru bisa keluar dari kejaksaan antara pukul setengah sembilan hingga setengah 10 malam. "Kami baru sampai rumah lagi sekitar pukul 10 malam," katanya.

Saat ini ia masih syok dan merasa terancam.

"Takut kalau keluar rumah diawasi, karena mereka sudah tahu rumah saya dimana. Kecemasan pribadi. Orang tua saya juga masih syok dan sakit," terang Fadil.

Penjelasan Kejati Sumbar

Sementara itu, Kejati Sumbar membantah tudingan bahwa pihaknya telah mengintimidasi aktivis mahasiswa tersebut. 

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Wydiatmaka, membantah narasi soal penjemputan paksa tersebut. Dia mengklaim aktivitas jajarannya yang mendatangi mahasiswa pada Minggu (13/7) telah disalahpahami.

Dia mengklaim Fadil hanya diajak datang ke Kejati Sumbar untuk berdiskusi.

"Sehubungan dengan berita yang beredar tentang isu adanya salah satu mahasiswa yang diambil paksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait dengan aksi unjuk rasa pada hari Jumat, kami informasikan bahwa informasi itu tidak benar," kata Agustinus Hanung Wydiatmaka kepada wartawan kemarin.

"Yang ada adalah, pada hari Minggu, 12 JUli 2026 mahasiswa atas nama FR tersebut kita undang untuk berdiskusi terkait maksud dan tujuan aksi mereka," sambungnya.

Hanung mengatakan saat aksi berlangsung tidak sempat terjadi dialog antara massa aksi dengan pihak Kejati Sumbar.

"Kemarin kita belum sempat berdialog. Mereka datang untuk berorasi, dan saat kita mengundang berdialog hal itu tidak terjadi. Karena itu, kita mengundang salah satu orator untuk mengetahui maksud dan tujuan aksi tersebut," ujarnya.