Kekerasan di Jalanan Tak Bisa Selesai dengan Damai, Kata Pakar

Kekerasan di Jalanan Tak Bisa Selesai dengan Damai, Kata Pakar

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus arogansi jalanan atau road rage kembali menjadi sorotan setelah sopir angkutan kota (angkot) K-02 nekat mengadang dan merusak mobil Suzuki XL7 di Bekasi Selatan.

Aksi yang dipicu karena gagal menyerobot antrean di tengah kemacetan tersebut berujung pada kerusakan fisik kendaraan serta trauma psikologis bagi keluarga korban.

Di media sosial, fenomena perselisihan seperti ini kerap kali berakhir antiklimaks, yakni dengan penyelesaian secara kekeluargaan atau memilih jalur damai setelah pelaku meminta maaf.

Foto: Keributan terjadi antara sesama wanita pengendara roda empat di Jalan Duri Utama Raya, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu, (5/7/2026).
Foto: Keributan terjadi antara sesama wanita pengendara roda empat di Jalan Duri Utama Raya, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu, (5/7/2026).

Namun, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu memberikan kritik keras terhadap kebiasaan atau budaya "damai" ini.

Menurutnya, penyelesaian jalur pintas tersebut justru menjadi akar masalah mengapa aksi kekerasan di jalan raya terus berulang dan membudaya.

Bukan Sekadar Pelanggaran Lalu Lintas, tapi Ranah Pidana

Jusri menegaskan, ketika perselisihan di jalan raya sudah melibatkan tindakan fisik seperti pemukulan, perusakan barang, hingga intimidasi, kasus tersebut sudah bergeser jauh.

Peristiwa ini bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas biasa yang diatur dalam UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

"Kekerasan atau perusakan seperti yang terjadi di Bekasi itu sudah masuk ke ranah hukum pidana umum atau KUHP. Ini pasal berlapis, bukan cuma masalah senggolan motor atau mobil," ujar Jusri kepada Kompas.com, Senin (13/7/2026).

Dalam kasus di Bekasi, tindakan pelaku yang memukul talang air hingga pecah dan mendorong pintu mobil korban hingga penyok merupakan tindakan perusakan properti orang lain secara sengaja.

Menurut Jusri, menyamakan tindakan kriminal ini dengan pelanggaran lalu lintas biasa adalah kekeliruan besar.

Budaya "Asal Damai" yang Menghilangkan Efek Jera

Jusri menyayangkan sikap penegak hukum maupun masyarakat yang sering kali mempermudah opsi penyelesaian damai dengan alasan efisiensi waktu, dan biaya.

Kebiasaan ini dinilai sebagai preseden buruk yang merusak penegakan hukum itu sendiri.

"Masa semua kasus kekerasan berakhir dengan damai, damai, damai? Kasus seperti yang di angkot ini, atau kasus kekerasan jalanan lainnya, jangan didamaikan! Harus masuk proses hukum sampai pengadilan," kata Jusri.

Menurutnya, tanpa adanya ketegasan hukum hingga pelaku benar-benar dijebloskan ke dalam penjara, efek jera tidak akan pernah tercipta di ruang publik.

Pengendara yang memiliki kecenderungan temperamental akan menganggap remeh sanksi sosial karena merasa urusan bisa selesai hanya dengan meterai dan video klarifikasi.

"Kalau masyarakat terus melihat pelaku road rage hanya berakhir minta maaf tanpa ada sanksi hukum yang riil, mereka tidak akan pernah belajar. Akibatnya, kelompok pengendara bodoh ini akan berubah jadi abai, dan besok-besok kejadian yang sama akan terus terulang kembali di jalanan kita," tutur Jusri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang