AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta 700%

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta 700%

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta 700%

Lambeturah.co.id - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Wakil Ketua MPR, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 6 Juli 2026.

Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, meminta KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelaah, mengklarifikasi dan menelusuri asal-usul pertambahan harta kedua politikus tersebut.

"Kita menemukan peningkatan kekayaan mereka melonjak sangat signifikan ketika mereka di fase-fase jabatan tertentu," ucap Hotmartua usai membuat laporan di Gedung Merah Putih KPK.

Menurutnya, lonjakan paling mencolok terjadi pada harta Ibas. Berdasarkan analisis GHARIS terhadap data LHKPN, kekayaan Ibas disebut meningkat sekitar 700 persen dalam waktu relatif singkat.

"Angka-angka ini muncul, khususnya Edhie Baskoro, mendapatkan penambahan kekayaan sekitar 700 persen dibanding sebelumnya," ungkapnya.

GHARIS juga mempertanyakan sumber pertambahan kekayaan tersebut. Menurut Hotmartua, KPK tidak cukup hanya menerima laporan LHKPN, tetapi juga perlu memastikan asal-usul harta yang dilaporkan.

"Ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Apakah benar hasil sendiri atau hasil pencucian uang," ucapnya.

GHARIS meminta KPK bersama PPATK segera melakukan audit dan penelusuran terhadap aliran dana guna memastikan seluruh harta yang dilaporkan berasal dari sumber yang sah.

Berdasarkan data LHKPN, total kekayaan AHY yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat pada pelaporan tahun 2025 tercatat Rp118,65 miliar, naik sekitar Rp98,25 miliar dibandingkan LHKPN tahun 2016 sebesar Rp20,4 miliar atau meningkat sekitar 481,5 persen.

Sementara harta Ibas pada LHKPN 2025 mencapai Rp354,72 miliar, melonjak sekitar Rp312,1 miliar dari Rp42,57 miliar pada 2021 atau naik sekitar 733,18 persen. GHARIS menegaskan, temuan tersebut menjadi dasar laporan agar KPK mengusut sumber pertambahan harta kedua pejabat negara tersebut.