PADANG, KOMPAS.com – Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias membantah tudingan bahwa anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan kekerasan terhadap dosen, petugas keamanan, dan mahasiswa Universitas Fort de Kock saat pemasangan plang aset Pemerintah Kota Bukittinggi, Rabu (22/7/2026).
Ramlan justru mengklaim petugas Satpol PP menjadi pihak yang lebih dahulu mendapat serangan dari sejumlah mahasiswa dan pihak kampus saat hendak mengamankan lahan yang diklaim sebagai aset pemerintah daerah.
"Yang memulai tindakan kekerasan bukan Satpol PP. Malahan Satpol PP yang awalnya dikejar-kejar oleh pihak Fort de Kock," kata Ramlan kepada Kompas.com, Rabu.
Menurut Ramlan, kericuhan terjadi ketika petugas gabungan hendak memasuki lahan di belakang kampus untuk memasang plang pengamanan aset. Saat itu, petugas disebut diteriaki dan dituduh sebagai maling.
"Petugas Satpol PP diserbu oleh mahasiswa. Dibilang maling dan berbagai macamnya," ujarnya.
Ramlan juga mengklaim ada anggota Satpol PP yang menjadi korban kekerasan. Bahkan, Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi disebut mengalami cakaran di wajah.
"Kasatpol PP dalam kegiatan tadi kena juga wajah dengan kuku dari mahasiswa. Personel juga kena," katanya.
Satpol PP Klaim Anggota Diprovokasi
Kasatpol PP Kota Bukittinggi Syanji Faredy mengatakan kegiatan pemasangan plang melibatkan tim gabungan Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) yang terdiri dari unsur Pemkot Bukittinggi, Polisi Militer, TNI, dan Polri.
Menurut dia, tujuan kedatangan petugas hanya untuk memasang plang pengamanan aset pemerintah.
"Tujuan kami hanya memasang plang," kata Syanji.
Namun, ia mengklaim situasi berubah setelah petugas mendapat provokasi dari pihak kampus.
"Dimulai dari seorang pria berbaju kuning. Diteriaki kami maling," ujarnya.
Syanji menyebut salah seorang anggota Satpol PP lebih dulu didorong dan disikut sehingga terjadi aksi saling dorong di lokasi.
"Itu provokasi awalnya. Anggota saya yang didorong duluan, lalu disikut," katanya.
Ia menegaskan pihaknya siap mengikuti proses hukum apabila laporan dari pihak kampus diproses kepolisian.