1. Paspor
Syarat utama pembuatan visa Schengen bagi WNI adalah memiliki paspor Indonesia asli, baik paspor biasa maupun paspor elektronik. Masa berlaku paspor tersebut minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan dan terdapat minimal dua halaman kosong. Bagian halaman utama (foto dan data pribadi) harus disertakan fotokopiannya.
Apabila kamu memiliki paspor lama dengan riwayat visa Schengen atau visa dari negara-negara OECD (Amerika Serikat, Kanada, Meksiko, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Australia, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, Austria, Belgia, Britania Raya, Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Hungaria, Islandia, Irlandia, Italia, Jerman, Latvia, Lituania, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Prancis, Republik Slovak, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, dan Yunani), boleh disertakan dengan salinannya (fotokopi).
Selain itu, pastikan paspor dalam keadaan bagus dan tidak rusak. Jika ada robekan, lubang, dan coretan atau tulisan yang dibuat oleh selain pihak Imigrasi, maka paspor dapat dikategorikan rusak. Permohonan visamu bisa ditolak.