Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menjelaskan, posisi eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah dan Pengacara Don Ritto.
Dia mengatakan, Febrie Adriansyah merupakan tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan kasus PT ASABRI periode 2020-2024. Sementara itu, Don Ritto merupakan tersangka TPPU PT ASABRI periode 2020-2024.
Keduanya juga masih berstatus saksi di dua kasus lainnya, yakni korupsi penyelesaian utang anak PT Krakatau Steel periode 2023-2025 dan kasus penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN periode 2018-2026.
“Febrie tersangka korupsi dan TPPU di PT ASABRI, Don Ritto TPPU di PT ASABRI. Status Febrie dan Don di KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) dan (batu bara) PLN masih saksi,” kata Victor kepada IDN Times, Jumat (17/7/2026).
Saat ini, ketiga kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Don Ritto telah diserahkan dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan 7C Kejagung.
“Saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Adapun alasan Kejagung belum melakukan penahanan terhadap Febrie karena hal itu menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan.
“Terkait bagaimana sikap (penahanan Febrie), nanti kita tergantung pada kewenangan penyidik,” kata Anang.
Namun demikian, dia menegaskan, pihaknya akan menangani kasus secara profesional dan transparan.
“Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel serta tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya,” ujar dia.
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya menjerat Febrie dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP.
Sedangkan, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan atau c juncto Pasal 20 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.