Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan atau invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS), dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN pada periode 2019-2020.
Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, ketiga tersangka itu adalah inisial IT selaku Investment Manager PT (PPA) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS.
“Sementara itu, tersangka FH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba,” kata Yusuf dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (20/7/2026).
Berkas perkara kasus yang disidik pada 2024 itu, baru dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada awal 2026. Penyidik kemudian melakukan penahanan dua tersangka sebelum pelimpahan tahap dua kepada Kejaksaan.
Dalam kasus ini, PT PPA memberi fasilitas pembiayaan kepada PT BAS melalui skema invoice financing sebesar Rp50 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang akhirnya dicairkan mencapai Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Penyidikan menemukan adanya penyimpangan terkait proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak dilaksanakan, padahal hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA,” ujarnya.
Kedua, dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, namun tetap dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana.
Ketiga, pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan, sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi.
Keempat, pada pencairan tahap akhir, diduga dilakukan rekayasa rekening koran agar seolah-olah saldo rekening jaminan masih mencukupi. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya.
“Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” ujarnya.