Polisi Bengkulu Geledah Rumah Keluarga Tersangka Investasi Bodong di Dua Kabupaten

Polisi Bengkulu Geledah Rumah Keluarga Tersangka Investasi Bodong di Dua Kabupaten

BENGKULU, KOMPAS.com - Sembilan orang personel Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di dua kediaman keluarga tersangka Y alias NC, pelaku investasi bodong berkedok arisan.

Penggeledahan ini dilakukan di wilayah Kabupaten Lebong guna melengkapi bukti dan berkas perkara yang merugikan para korban hingga miliaran rupiah itu. 

"Personel memang ada melaksanakan kegiatan di dua wilayah. Ini rangkaian pengembangan perkara investasi bodong berkedok arisan yang sedang ditangani Fismondev," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Imam Wijayanto melalui pesan singkat, Selasa (21/7/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk mencari, menemukan, dan mengamankan barang bukti baru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya penyidik dalam memperkuat konstruksi hukum dan melengkapi alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

"Penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Kami terus mengembangkan perkara untuk mengumpulkan alat bukti yang komprehensif, menelusuri seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, serta mengungkap fakta hukum secara menyeluruh. Setiap proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban pidana," kata Imam Wijayanto.

Dari penggeledahan selama lebih dari dua jam ini, polisi membawa dua boks berisi dokumen dan berkas yang diduga terkait dengan alat bukti atas perkara investasi bodong berkedok arisan tersebut.

Penyidik melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap secara utuh rangkaian tindak pidana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sebelumnya diberitakan, ratusan korban penipuan investasi bodong berkedok arisan melapor ke Mapolda Bengkulu.

Para korban melaporkan Y alias NC karena menipu para korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan Y sebagai tersangka. Ia ditangkap di Provinsi Lampung setelah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang