- Peneliti Hasnu Ibrahim mengungkapkan dugaan korupsi batu bara dan pencucian uang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta pada Kamis (23/7/2026).
- Kasus tersebut menimbulkan taksiran kerugian negara sekitar Rp5 triliun serta menyita uang tunai Rp476 miliar dan emas 74 kilogram.
- Hasnu merekomendasikan KPK mengambil alih perkara untuk mencegah konflik kepentingan serta meningkatkan transparansi data pemilik manfaat perusahaan tambang.
Suara.com - Peneliti Politik Hukum Pembangunan dan Hak Asasi Manusia, Hasnu Ibrahim, menilai dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola sumber daya alam dan penegakan hukum di Indonesia.
Pandangan tersebut disampaikan Hasnu dalam diskusi publik bertajuk "Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung" yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMAPK) Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Hasnu, yang juga menjabat sebagai Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation, mengatakan perkara tersebut merupakan indikasi dari praktik korupsi berskala besar yang menurutnya perlu diusut secara menyeluruh.
Menurut Hasnu, barang bukti yang disebut telah ditemukan penyidik, berupa uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram dari 12 lokasi, termasuk sebuah rumah aman (safe house) di kawasan Sentul, tidak boleh menjadi satu-satunya fokus penyelidikan.
"Publik tidak boleh hanya terpaku pada temuan emas dan uang tunai. Pengalaman dari sejumlah perkara korupsi besar menunjukkan masih terdapat dugaan aset hasil kejahatan yang perlu ditelusuri lebih lanjut melalui mekanisme penelusuran aset dan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Hasnu juga menyebut dugaan kerugian perekonomian negara akibat manipulasi pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sepanjang periode 2018–2026 ditaksir mencapai sekitar Rp5 triliun. Menurutnya, dugaan praktik tersebut berdampak terhadap terganggunya pasokan listrik di sejumlah wilayah.
Dalam pemaparannya, Hasnu menguraikan dugaan pola kejahatan dalam perkara tersebut ke dalam tiga lapisan.
Pertama, dugaan tindak pidana asal (predicate crime) berupa manipulasi tata kelola batu bara yang disebut melibatkan PT UBP dan PT BRA.
Ia menyebut modus yang diduga digunakan antara lain pemalsuan dokumen mengenai kualitas dan kuantitas batu bara, sementara pembayaran kontrak tetap dilakukan.
Kedua, dugaan tindak pidana pencucian uang melalui penggunaan rumah aman (safe house) untuk menyimpan aset dan skema commingling atau pencampuran dana yang diduga berasal dari tindak pidana dengan aset Hasnu juga mengkritisi sejumlah regulasi yang menurutnya masih menyisakan celah dalamwasi secara ketat.
Hasnu juga menilai sejumlah perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara perlu dievaluasi agar tidakKorupsi di sektor sumber daya alam tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut penyalahgunaan kewenangan yang dapat mer yang sah guna menyamarkan asal-usul kekayaan.
Ketiga, dugaan persoalan kelembagaan (institutional enablers), yakni ketika aparat penegak hukum yang seharusnya melakukan pemberantasan korupsi justru dinilai menghadapi konflik kepentingan sehingga berpotensi menghambat proses penegakan hukum.
Selain mengulas dugaan modus korupsi, Hasnu juga mengkritisi sejumlah regulasi yang menurutnya masih menyisakan celah dalam tata kelola sektor pertambangan dan ketenagalistrikan.
Ia menyoroti skema take-or-pay dalam pengadaan listrik yang dinilai berpotensi membebani keuangan negara apabila tidak diawasi secara ketat.
Hasnu juga menilai sejumlah perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan hambatan dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan perizinan.
- Peneliti Hasnu Ibrahim mengungkapkan dugaan korupsi batu bara dan pencucian uang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta pada Kamis (23/7/2026).
- Kasus tersebut menimbulkan taksiran kerugian negara sekitar Rp5 triliun serta menyita uang tunai Rp476 miliar dan emas 74 kilogram.
- Hasnu merekomendasikan KPK mengambil alih perkara untuk mencegah konflik kepentingan serta meningkatkan transparansi data pemilik manfaat perusahaan tambang.
"Korupsi di sektor sumber daya alam tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan negara apabila tidak diawasi secara efektif," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Hasnu turut menyampaikan sejumlah rekomendasi.
Ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempertimbangkan mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah itu dinilainya untuk menghindari potensi konflik pada perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan pembangkit listrik untuk mem ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Termasuk mekanisme pembuktian terhadap pemaparannya dengan menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap institusi penegak hukum agar proses pemberantasan korupsi Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Maria Silvya E. Wangga, akadem, Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparantasan Korupsi Indonesia Gabriel Martinus Goa.
Kegiatan tersebut diikuti mahasiswa, pegiat antikorupsi berita ini juga sebaiknya dilengkapi dengan konfirmasi atau tanggapan dari Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung, maupun pihak-pihak yang kepentingan.
Selain itu, ia mengusulkan pemerintah dan aparat penegak hukum meningkatkan transparansi data beneficial ownership pada perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan pembangkit listrik untuk mempermudah penelusuran dugaan aliran dana.
Hasnu juga mendorong optimalisasi penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, termasuk mekanisme pembuktian terhadap asal-usul harta kekayaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Ia menutup pemaparannya dengan menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap institusi penegak hukum agar proses pemberantasan korupsi berjalan secara independen, transparan, dan akuntabel.
Diskusi publik tersebut turut menghadirkan Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Maria Silvya E. Wangga, akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS) Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi, serta Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia Gabriel Martinus Goa.
Kegiatan tersebut diikuti mahasiswa, pegiat antikorupsi, peneliti, praktisi, dan masyarakat umum.