SEJUK Sebut Perpres 111 Legitimasi Persekusi LGBTQ

SEJUK Sebut Perpres 111 Legitimasi Persekusi LGBTQ

Jakarta, IDN Times - Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 mengancam hak-hak warga negara, kebebasan sipil, serta memperbesar risiko persekusi terhadap kelompok LGBTQ. Penilaian itu disampaikan melalui unggahan resmi SEJUK di akun Instagram organisasi tersebut.

"Menggolongkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman non-militer dengan menyandingkannya bersama ideologi terlarang, paham ateisme, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, perdagangan ilegal, radikalisme, dan seterusnya, tanpa definisi yang jelas dalam Perpres No. 111 Tahun 2025 ini, sangat besar berpotensi melanggar hak-hak warga," tulis SEJUK dikutip Kamis (23/7/2026).